KAK
Latar Belakang
Amanat menyusun rencana penanganan bencana di rumah sakit (hospital disaster plan) tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, pasal 29 yang salah satu poinnya menyatakan “Rumah sakit mempunyai kewajiban memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana”. Kemudian, update mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit berdasarkan Kepmenkes 1128 Tahun 2022 bahwa amanat Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) 2 meliputi kepemimpinan dan perencanaan hingga pelatihan dalam upaya mencapai keselamatan dan keamanan dari bahaya B3, kebakaran, dan situasi kedaruratan dan bencana. Selain itu, tidak meninggalkan pembahasan akreditasi rumah sakit tahun 2012, salah satu elemen penilaian MFK 6 adalah rumah sakit telah mengidentifikasi bencana internal dan eksternal yang besar, seperti kondisi darurat di masyarakat, wabah, bencana alam atau bencana lainnya serta kejadian wabah yang bisa menyebabkan terjadinya risiko yang signifikan. Serta mengacu pada penilaian akreditasi RS menggunakan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi 1 tahun 2018 dan SNARS edisi 1.1 tahun 2019, disebutkan juga bagaimana RS harus mampu melakukan Self Assesment terkait kesiapan menghadapi bencana.
Rumah sakit yang belum memiliki Hospital Disaster Plan (HDP) akan mengalami kesulitan untuk mengoperasionalkan manajemen penanganan bencana mulai dari pembagian tugas yang jelas, alur komunikasi dan rencana alternatif. Demikian juga akan terjadi bagi rumah sakit yang sudah memiliki HDP namun belum operasional. Sejauh ini hampir semua rumah sakit telah memiliki dokumen HDP baik yang sebatas dokumen tertulis maupun dokumen yang sudah pernah disosialisasikan, diujicoba di atas meja/ table top exercise (TTX), disimulasikan, direvisi dan dikembangkan. Melalui dokumen HDP, Rumah Sakit memahami bahwa dokumen HDP adalah bentuk kesiapan rumah sakit untuk menghadapi bencana alam dan bencana non alam. Artinya dokumen yang disusun harus seoperasional mungkin sehingga saat terjadi bencana, seminimal mungkin fungsi rumah sakit tidak terganggu serta memastikan layanan rutin sehari – hari tetap berjalan.
Dengan demikian, sudah saatnya rumah sakit memahami bahwa HDP ini sangat penting dipersiapkan sedini mungkin, HDP yang operasional dan yang mencakup semua rencana kebutuhan dan penanganan bencana alam dan non alam. HDP yang disusun dalam bentuk dokumen berisi potensi bencana yang dihadapi rumah sakit, aktivasi sistem komando, prosedur pengananan bencana, fasilitas saat bencana dan alur komunikasi. HDP ini merupakan dokumen yang bersifat hidup (update) dan menjadi satu sistem untuk memenuhi kebutuhan menuju Safe Hospital yang dapat digunakan dalam keadaan krisis kesehatan sehari - hari di rumah sakit.
Tujuan
- Peserta memahami penyusunan rencana penanggulangan bencana di rumah sakit (HDP) harus menyesuaikan dengan karakteristik di tiap rumah sakit.
- Peserta mampu memahami komponen-komponen dokumen HDP berdasarkan template yang ada.
Metode Kegiatan
Pelatihan ini akan dilaksanakan full melalui online, dimana dalam setiap pertemuan peserta akan mendapatkan materi penyusunan HDP dan penugasan penyusunan dokumen. Pada setiap pertemuan peserta diperbolehkan berdiskusi dengan fasilitator.
Hal yang Perlu dipersiapkan oleh Peserta:
Peserta berasal dari tim bencana rumah sakit yang masih aktif dan/atau anggota baru yang meliputi unsur:
- Unsur Manajemen (pengorganisasian/ sistem komando bencana rumah sakit; operasional, keuangan, perencanaan, sekretaris)
- Unsur tim yang mengerjakan analisis risiko, HVA, dan HIS (*K3RS)
- Unsur logistik, perencanaan, SDM, dan fasilitas
Peserta memiliki pengetahuan yang baik mengenai rumah sakit serta membawa:
- Laptop
- Dokumen HDP saat ini (*jika ada)
- Peta (Map) Rumah Sakit, termasuk peta wilayah kerja
- Profil rumah sakit
- Dokumen perhitungan HVA dan HSI
Output Kegiatan
Peserta memahami dan menyusun komponen hospital disaster plan : struktur pengorganisasian, manajemen risiko bencana
Tenaga Konsultan dan Asisten Konsultan
- dr. Hendro Wartatmo, SpB.KBD
- dr. Bella Donna, M.Kes
- Sutono, S.Kp, M.Sc, M.Kep
- Gde Yulian Yogadhita M.Epid, Apt
- Madelina Ariani, SKM, MPH
- Happy Pangaribuan, SKM, MPH
- dr. Wahyu Kartiko Tomo, Sp.B
- dr. Yudha Mathan Sakti, SpOT
Jadwal dan Materi Kegiatan
Hari/Tanggal : Selasa / 13 September & 20 September 2022
Link Zoom : akan diinfokan kemudian
Hari Pertama : Selasa, 13 September 2022 |
Waktu |
Materi/Kegiatan |
09.00 – 09.10 |
Pembukaan dan Pengantar |
09.10 – 09.40 |
Materi 1: Akreditasi dan Strategi Penyiapan HDP di RS |
09.40 – 10.10 |
Materi 2: Analisis Risiko, HVA, Hospital Safety Indeks |
10.10 – 10.30 |
Penugasan Analisis Risiko |
10.30 – 11.00 |
Materi 3 : Sistem Komando dan Pengorganisasian |
11.00 – 11.20 |
Penugasan Sistem Komando dan Pengorganisasian |
11.20 – 11.50 |
Materi 4 : Logistik Medik dan Manajemen Relawan |
11.50 – 12.00 |
Review penugasan dan arahan pertemuan II |
Hari Kedua : Selasa, 20 September 2022 |
09.00 – 09.30 |
Materi 5 : Pengorganisasian sub bab Tupoksi dan Kartu Tugas |
09.30 – 10.00 |
Penugasan Tupoksi |
10.00 – 10.30 |
Materi 6 : identifikasi fasilitas dan penyusunan SOP saat Bencana |
10.30 – 11.00 |
Penugasan identifikasi fasilitas dan penyusunan SOP saat Bencana |
11.00 – 11.30 |
Materi 7 : Data Informasi dan Peta Respon |
11.30 – 12.00 |
Materi 8 : Manajemen Penanganan Bencana non Alam (Penyakit Menular) dalam dokumen HDP |
12.00 |
Penutupan |
BIAYA KEPESERTAAN
Biaya kepesertaan Pelatihan dan Pendampingan sebesar Rp.1.500.000 / instansi. Peserta pelatihan dikenai biaya sebagai tim (Anggota tim maksimal 5 orang/institusi)
Peserta akan mendapatkan sertifikat ber SKP PAKKI, IDI dan IAKMI
Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia:
No Rekening : 9888807171130003
Nama Pemilik : Online Course/ Blended Learning FK UGM
Nama Bank : BNI
Alamat : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281
Bukti transfer pembayaran tersebut di kirim melalui Whatsapp Messenger ke Nomor 082134116190 dengan diberi nama lengkap peserta.
Pendaftaran peserta dapat dilakukan online melalui google form https://bit.ly/RegHDP2
Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan Pelatihan Dasar Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit (Hospital Disaster Plan). Kami mengharapkan apabila kerjasama ini terwujud, menjadi kerjasama yang saling menguntungkan. Bagi rumah sakit keuntungan yang didapat adalah tersusunnya draft dokumen HDP. Bagi Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (PKMK FK - KMK) UGM, sebagai lembaga riset dan konsultasi, terutama akan memberikan sumbangan pengembangan inovasi dalam dunia keilmuan di bidang kesehatan dan manajemen bencana di rumah sakit.
INFORMASI PENDAFTARAN
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM (sayap utara) Lt. 2
Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako Sekip Utara Yogyakarta 55281
Telp/Fax : 0274 – 549425
Website :www.bencana-kesehatan.net
Reportase Hari 1
Reportase Pelatihan Hospital Disaster Plan
Pada Selasa, 13-09-2022, diadakan Pelatihan Dasar Penyusunan Rencana Penanganan Bencana di Rumah Sakit (Hospital Disaster Plan) secara daring. Pelatihan ini diikuti oleh 20 peserta rumah sakit dan poltekkes. Pelatihan dipandu oleh Happy R. Pangaribuan, MPH dan dibuka oleh dr. Hendro Wartatmo, SpB-KBD. dr. Hendro menyampaikan tujuan penyusunan dokumen Hospital Disaster Plan (HDP) untuk menyusun rencana respon di rumah sakit dengan hasil yang efisien dan efektif dan untuk persyaratan akreditasi.
Materi pertama, “Pengorganisasian dan Sistem Komando dalam Hospital Disaster Plan” disampaikan oleh dr. Yudha Mathan Sakti, SpOT(K). Yudha menjelaskan eskalasi kebutuhan pelayanan pada kondisi bencana membutuhkan perencanaan dan persiapan yang matang agar mendapatkan hasil yang optimal. Kejadian bencana sendiri dapat diprediksi namun dapat datang sewaktu-waktu sehingga persiapan dan koordinasi adalah hal yang sangat penting. Selama ini masalah utama dalam manajemen bencana adalah koordinasi.
Dasar pemikiran rencana penyusunan sistem organisasi dalam penanganan bencana adalah berdasarkan sistem kerja sehari-hari yang bertujuan untuk meminimalkan potensi gagal. Yudha menyarankan untuk menempatkan individu di zona tempat mereka biasa bekerja. Sistem organisasi yang dibentuk harus sederhana dan jelas, dapat dimobilisasi dalam waktu yang singkat, dan perlu rencana cadangan. Pada saat kejadian bencana, nantinya akan ada translasi atau pengalihan dari sistem organisasi rumah sakit yang lama (kegiatan sehari-hari) ke sistem organisasi penanganan bencana. Komponen yang ada dalam strukur sistem komando bencana antara lain: Incident commander, Sektretariat, Keselamatan dan Keamanan, Divisi Operasional, Divisi Logistik, Divisi Perencanaan, Divisi Keuangan. Tiap komponen memiliki tugas masing-masing yang tertera pada kartu tugas mereka.
Materi kedua dengan judul “Akreditasi dan Strategi Persiapan HDP di Rumah Sakit” diapaparkan oleh dr. Bella Donna, M.Kes. dr. Bella menyampaikan bahwa selama keadaan darurat atau bencana, rumah sakit harus aman (safe) secara fasiliitas, pasien, sumber daya manusia, dan alat. Tujuan HDP untuk mencapai safe-health facility, dengan tercapainya safe health facility maka fungsi fasilitas kesehatan bisa berjalan dengan baik. Bella menyampaikan tentang Surge Capacity, yaitu kemampuan sistem pelayanan kesehatan secara cepat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan. Komponen Surge Capacity antara lain Structure, Staff, System, Stuff.
Salah satu standar manajemen rumah sakit adalah manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK). Salah satu poin dalam manajemen fasilitas tersebut adalah penanganan kedaruratan dan bencana. Elemen penilaian MFK 9 berupa penilaian tentang pengelolaan bencana, identifikasi risiko bencana, dan lain - lain. Hubungan HDP dengan MFK yaitu komponen HDP akan diuji dalam MFK. Pada akhir sesi, ditutup dengan tanya jawab dengan para peserta.
Materi berikutnya berjudul “Analisis Risiko, HVA dan HSI” oleh Madelina Ariani, MPH. Materi diawali bahwa kesiapsiagaan terhadap bencana diperlukan tidak hanya untuk mempersiapkan akreditasi namun juga membudayakan tanggap bencana karena seluruh daerah Indonesia memiliki tingkat risiko bencana yang sedang hingga tinggi. Analisis risiko bertujuan mengetahui potensi ancaman bencana dan menentukan prioritas dalam penanggulangan bencana.
Instrumen-instrumen analisis risiko beragam, antara lain Hazard Vulnerable Assessment (HVA), Hospital Safety Index (HSI), Hazard Risk Assessment (HRA), dan lain-lain. Cara melakukan analisis risiko yaitu mengidentifikasi potensi ancaman bencana, menghitung dampak, dan menganalisis risiko. Setelah hasil analisis risiko didapatkan, selanjutnya menentukan prioritas dalam penanganan bencana dan krisis kesehatan. Prioritas utama adalah bencana dengan risiko tinggi.
Materi terakhir pada pertemuan pertama disampaikan oleh Apt. Gde Yulian Yogadhita, M. Epid, berjudul “Logistik Medik dan Manajemen Relawan”. Alasan mengapa manajemen logistik perlu dilakukan adalah logistik merupakan unsur pokok yang menentukan berhasil atau gagalnya manajemen bencana. Selain itu, manajemen logistik diperlukan untuk mencegah bencana susulan. Pengertian Manajemen Logistik merupakan proses perencanaan, manajemen dan mengontrol alur bantuan yaang efisien untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.
Reportase oleh dr. Satrio Pamungkas
Divisi Manajemen Bencana PKMK UGM
Reportase Hari 2
Reportase
Pelatihan Penyusunan Rencana Penanganan Bencana di Rumah Sakit
Pada Selasa, 20/9/2022 diadakan pertemuan kedua Pelatihan Dasar Penyusunan Rencana Penangganan Bencana di Rumah Sakit (Hospital Disaster Plan atau HDP). Acara dibuka oleh Happy Pangaribuan, MPH dilanjutkan materi pertama oleh Sutono, S.Kp, M.Sc, M.Kep, tentang Identifikasi Fasilitas dan Penyusunan SOP saat Bencana.
Sutono menyampaikan bahwa alasan adanya SPO dalam HDP untuk memenuhi standar dalam penanganan bencana yang tidak terdapat pada kegiatan sehari-hari. SPO berisi proses penyelenggaraan kegiatan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan. Contoh beberarapa SPO dalam bencana antara lain pengaktifan dan pemberhentian tim bencana RS, penyiapan tenaga di RS, pengaturan relawan kesehatan, dan sebagainya. Dasar menentukan pembuatan SPO dalam penanganan bencana diambil dari pengalaman, evaluasi dari simulasi/latihan/table top exercise, serta referensi. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Pertanyaan dari RSMM Jawa Timur yaitu bagaimana mengatasi konflik kepentingan antara peran sebagai tenaga medis dan sebagai anggota keluarga? Sutono mengungkapkan bahwa Ia pernah mengalami hal yang sama pada saat gempa bumi Bantul 2006. Caranya adalah memastikan keluarga dalam kondisi aman, lalu melanjutkan tugas di RS. Hal tersebut perlu dituliskan di dalam SPO. Pertanyaan berikutnya dari RSUD NTB, dalam pembuatan SPO, siapakah yang berwenang? beberapa hal yang bisa dibentuk oleh K3, SPO bisa juga disusun oleh tim bencana
Materi kedua berjudul “Konsep Organisasi, Tupoksi, dan Kartu Tugas” disampaikan oleh dr. Bella Donna, M.Kes. Bella memaparkan bahwa salah satu komponen dalam organisasi penanganan bencana adalah klaster kesehatan. Klaster kesehatan diaktifkan saat tanggap darurat bencana, yang alurnya berawal dari menteri kesehatan melalui kepala pusat krisis kesehatan, selaku koordinator klaster kesehatan nasional, dilanjutkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota (dinas kesehatan) hingga rumah sakit . Konsep pengorganisasian harus sederhana, dapat dimobilisasi dalam waktu singkat, tidak ada pembentukan organisasi baru, dan fleksibel.
Bella juga menjelaskan sistem komando bencana dan alur klaster kesehatan dijalankan, yang di dalamnya terdapat komponen Emergency Operation Center (EOC) atau Public Health Emergency Operation Center (PHEOC). Struktur organisasi penanganan bencana di rumah sakit untuk bencana alam dan bencana non alam tidak banyak banyak perbedaan, namun disesuaikan dengan karakter penyakit akibat bencana tersebut. Kartu tugas berisi apa yang harus dilakukan, kapan dilakukan, kepada siapa dilaporkan setelah pekerjaan dilaksanakan. Kartu tugas dibuat satu untuk satu posisi, tujuannya fokus, berisi misi singkat, dan terdapat aktivitas prioritas.
Topik berikutnya yaitu “Data Informasi dan Peta Respon” oleh Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid. Gde menyampaikan adanya Permenkes Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan yang bertujuan menjamin ketersediaan informasi krisis kesehatan yang cepat, tepat, akurat, konsisten, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Awalnya setelah terjadi bencana, dilakukan pengumpulan data informasi awal kejadian di fasilitas layanan kesehatan lalu disampaikan ke dinas kesehatan, selanjutnya ke pusat krisis kementrian kesehatan.
Rumah sakit perlu segera menyusun data dan informasi terkait dengan skenario menggunakan all hazard approach berdasarkan lokasi bencana. Lokasi bencana dibagi menjadi 3 yaitu bencana internal, eksternal dekat, dan eksternal jauh. Data informasi yang ada akan diolah menjadi infografis lalu rumah sakit menginformasikan jumlah korban untuk mobilisasi sumber daya manusia tambahan dan bagian fasilitas yang rusak agar dapat dinilai layak digunakan atau tidak.
Peta risiko adalah gambaran tingkat risiko bencana berdasarkan kajian risiko. Hasil analisis HVA dan HSI berisi ancaman dan potensi bahaya yang ada, sarana dan prasarana yang tersedia, dan alur sehari-hari bila terjadi bencana. Sedangkan peta respon adalah respon kapasitas daerah dalam menangani kedaruratan yang berisi bahaya, kapasitas, alur respon, dan jalur evakuasi.
Materi terakhir dengan judul “Manajemen Penanganan Bencana Non Alam (Penyakit Menular) dalam Dokumen HDP” oleh dr. R. Wahyu Kartiko Tomo, SpB. Tomo menyampaikan penyakit infeksi maupun non-infeksi merupakan tantangan tersendiri dalam penanganan bencana. HDP sendiri merupakan bentuk kesiapsiagaan rumah sakit dalam menghadapi bencana alam maupun nonalam. HDP harus diperbarui, selalu terbaru.
Cara pengendalian penyakit darurat krisis kesehatan dengan deteksi dan diagnosis, prevensi faktor risiko, respon atau tangani kasus, proteksi atau melindungi risiko terpapar, dan promosi atau meningkatkan kualitas kesehatan. Penyebab mortalitas dan morbiditas terbanyak akibat bencana alam adalah masalah gastrointestinal dan infeksi respiratori. Prinsip utama penanganannya adalah dengan perencanaan dan manajemen bencana yang efektif. Acara diakhiri tanya jawab dengan para peserta.
Reportase oleh dr. Satrio Pamungkas
Divisi Manajemen Bencana PKMK UGM