logo2

ugm-logo

Kerangka Acuan

Hospital disaster plan diamanatkan dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yang salah satu bunyinya: Rumah sakit mempunyai kewajiban memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana. Namun, penyusunan hospital disaster plan (HDP) yang terkendala di rumah sakit akan menyebabkan sulitkan operasionalisasi manajemen penanganan bencana mulai dari pembagian tugas yang jelas, alur komunikasi dan rencana alternatif. Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK UGM menyelenggarakan Pelatihan dan Pendampingan HDP pada Mei hingga Juli 2022. Kegiatan ini intensif dilakukan secara online dengan biaya 5 juta Rupiah per instansi (5 orang/ instansi).

 bimtek hdp bencana rev mei2

 

TENAGA KONSULTAN DAN ASISTEN KONSULTAN

  1. dr. Hendro Wartatmo, SpB.KBD
  2. dr. Sulanto Saleh Danu, Sp.FK
  3. dr. Bella Donna, M.Kes
  4. Gde Yulian Yogadhita M.Epid, Apt
  5. Madelina Ariani, SKM, MPH
  6. Happy Pangaribuan, SKM, MPH
  7. dr. Wahyu Kartiko Tomo, Sp.B
  8. dr. Yudha Mathan Sakti, SpOT

JADWAL DAN MATERI KEGIATAN

  • Pertemuan 1   : Rabu, 11 Mei 2022 pukul 09.00 – 12.00 WIB
  • Pertemuan 2   : Rabu, 8 Juni 2022 pukul 09.00 – 12.00 WIB
  • Pertemuan 3` : Rabu, 22 Juni 2022 pukul 09.00 – 12.00 WIB
  • Pertemuan 4   : Rabu, 29 Juni 2022 pukul 09.00 – 12.00 WIB
  • Pertemuan 5   : Rabu, 13 Juli 2022 pukul 09.00 – 12.00 WIB

 

BIAYA KEPESERTAAN

Biaya kepesertaan Pelatihan dan Pendampingan sebesar Rp.5.000.000 / instansi. Peserta pelatihan dikenai biaya sebagai tim (Anggota tim maksimal 5 orang/institusi)
Peserta akan mendapatkan sertifikat ber SKP PAKKI, IDI dan IAKMI

Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia:

No Rekening    : 9888807171130003
Nama Pemilik    : Online Course/ Blended Learning FK UGM
Nama Bank      : BNI
Alamat            : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281

Bukti transfer pembayaran tersebut di kirim melalui Whatsapp Messenger ke Nomor 082134116190 dengan diberi nama lengkap peserta.

Pendaftaran peserta dapat dilakukan online melalui google form

https://bit.ly/RegPendampinganHDP