logo2

ugm-logo

Badan Penanggulangan Bencana

http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lowongan-kerja-bnpb-1.jpg

Selamat berjumpa kembali pembaca website bencana kesehatan. Pengantar website minggu ini akan membahas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Indonesia sebagai wilayah rawan bencana menuntut BNPB dan BPBD harus berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki manajemen keadaan darurat bencana. Seperti gempa 6,9 SR yang terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah 12 April 2019, BNPB dan BPBD terus memantau perkembangan gempa.

BNPB adalah sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Sebelumnya badan ini disebut Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2005. BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana dan unsur pelaksanan penanggulangan bencana. BNPB menyelenggarakan fungsi (a) perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan (b) pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Selengkapnya Klik Disini

BPBD adalah lembaga pemerintah non departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh BNPB. BPBD terdiri dari kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. Kepala BPBD dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh sekretaris daerah dan membawahi unsur pengarah dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sehingga BPBD harus membangun hubungan kerja dengan lembaga-lembaga terkait di daerah. Dalam sektor kesehatan BPBD memiliki kewenangan berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk membentuk klaster kesehatan. BPBD sebaiknya melibatkan dinas kesehatan, rumah sakit dan puskesmas dalam setiap perencanaan dan program penanggulangan bencana di BPBD. Misalnya BPBD melibatkan dinas kesehatan dalam penyusunan rencana kontijensi (renkon) sehingga dinas kesehatan dapat menurunkan renkon tersebut menjadi renkon penanggulangan bencana bidang kesehatan.

Selengkapnya Klik Disini