logo2

ugm-logo

Penilaian Kerugian, Kerusakan dan Kebutuhan Pasca Bencana

http://majalahkartini.co.id/wp-content/uploads/2016/12/Kaleidoskop-2016-Bencana-Alam-Melanda-Indonesia.jpg

Mengulas kembali bencana yang terjadi di Indonesia pada 2019, BNPB melaporkan bahwa diperkirakan kerugian gempa Lombok sebesar 12,15 Triliyun, gempa Palu sebesar 18,48 Triliyun dan tsunami Selat Sunda sebesar 202 miliar. Pengantar website bencana kesehatan minggu ini membahas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penilaian Kerusakan, Kerugian, dan Kebutuhan Sumber Daya Kesehatan Pasca Bencana. Penilaian ini perlu dilakukan untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi sumber daya kesehatan pasca bencana baik fisik maupun non fisik. Sumber daya kesehatan yang dimaksud adalah fasilitas pelayanan kesehatan, bangunan institusi bidang kesehatan, obat dan sediaan farmasi, pembekalan kesehatan, prasarana dan  perkantoran.

Penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan sumber daya kesehatan dilakukan pada minggu terakhir masa tanggap darurat atau setelah masa tanggap darurat dinyatakan berakhir. Penilaian dilakukan melalui persiapan, pengumpulan data, analisis data dan pelaporan. Sebagai contoh hasil assessment pasca gempa di Kabupaten Sigi oleh tim PKMK UGM pada 20 - 27 November 2018 melaporkan Puskesmas Baluase merupakan salah satu bangunan fasilitas kesehatan mengalami kerusakan berat sehingga harus dibangun ulang. Fasilitas kesehatan di Puskesmas Baluase dinyatakan kurang karena banyak fasilitas kesehatan rusak dan hilang. Selanjutnya terdapat satu orang bidan meninggal dunia dan satu orang bidan mengundurkan diri di Puskesmas Baluase.  Hasil assessment tersebut menjadi data dan informasi penting untuk melakukan perbaikan sumber daya kesehatan di Puskesmas Baluase pada masa recovery. Penanganan krisis kesehatan pada masa recovery sangat penting untuk penguatan sumber daya kesehatan dalam pengurangan risiko bencana. Ketahanan masyarakat yang hidup di daerah rawan bencana menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah darah. Program penguatan tersebut harus berdasarkan data dan pengalaman serta didukung adanya kebijakan terkait penanggulangan krisis kesehatan pasca bencana di sektor kesehatan. Oleh karena itu diperlukan suatu acuan dalam melakukan penilaian kerusakan, kerugian serta kebutuhan bidang kesehatan pasca bencana. Selengkapnya Klik Disini