logo2

ugm-logo

Manajemen Logistik Bencana

 

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2018/08/05/0f6b496c-3ddb-4df6-a5cf-b6a944fee865_169.jpeg?w=780&q=90

Selamat berjumpa lagi pembaca website bencana kesehatan. Edisi minggu ini akan membahas tentang logistik bencana kesehatan. Manajemen logistik ini penting untuk diperhatikan karena saat terjadi bencana, bantuan yang datang berlimpah sementara di satu sisi koordinasi untuk manajemen logistik tersebut sering sekali bermasalah. Misalnya belajar dari pengalaman bencana yang terjadi di Indonesia, kerap sekali ditemukan bantuan logistik berupa obat - obatan sudah mendekati masa kadaluarsa, kemudian ada juga yang menggunakan bahasa asing misalnya bahasa Rusia atau Mandarin, dan menerima semua jenis bantuan yang datang sementara tidak dibutuhkan lagi. Hal - hal tersebut tentu berakibat fatal dalam penanganan bencana. Jika bantuan obat yang datang menggunakan bahasa lain dan dalam jumlah banyak maka penerima bantuan harus mengeluarkan biaya besar untuk menghanguskan obat tersebut.

Selanjutnya bagaimana strategi untuk mengurangi kejadian di atas? Dalam dokumen perencanaan penanggulangan bencana, salah satu komponen yang harus dilengkapi adalah Standar Prosedur Operasional (SPO). Penting menyusun prosedur manajemen logistik kesehatan pada saat bencana untuk mengatur penerimaan, penyimpanan dan pendistibusian logistik. Dalam SPO tersebut tertulis jelas alur penerimaan sampai dengan pendistribusian logistik serta wewenang penerima logistik. Wewenang yang dimaksud misalnya, penerima berhak menolak bantuan obat - obatan yang mendekati masa kadaluarsa, menggunakan bahasa lain atau obat yang tidak dibutuhkan. Penerima logistik harus melakukan pengecekan terhadap bantuan logistik dan jika logistik tersebut layak guna maka dilakukan pencatatan lengkap (jenis, jumlah, harga, masa kadaluarsa dan nama donatur). Sehingga sebaiknya yang bertugas sebagai penerima bantuan logistik adalah orang yang sudah kompeten memahami manajemen logistik tersebut. Selengkapnya Klik Disini tekait peraturan bantuan logistik pada PERKA BNPB NO. 22 tahun 2010 “Pedoman peran serta lembaga internasional dan lembaga asing non-pemerintah pada saat tanggap darurat”.