logo2

ugm-logo

Lindungi Diri dari Bencana Kabut Asap

Indonesia setiap tahun dilanda kebakaran hutan dan kebakaran lahan. Pada 2015, Indonesia pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) yang dinilai sangat parah dimana jumlah hutan dan lahan yang terbakar luasnya sebesar 2.089.911 hektar dan kerugian mencapai 20 Triliun rupiah. Informasi terkini dari beberapa sumber berita, Indonesia kembali dilanda oleh kabut asap. Bahkan kabut asap semakin memburuk di beberapa wilayah terdampak karhutlah seperti Kalimantan Barat, Pekan Baru dan Palembang. Dampak asap juga merembes ke Kuala Lumpur Malaysia. Akibatkan aktivitas warga jadi terganggu. Pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk mengurangi dampak bencana kabut asap, seperti  mengeluarkan surat edaran libur sementara belajar mengajar di sekolah. Beberapa maskapai juga membatalkan penerbangan rute domestic karena kabut asap mengakibatkan jarak pandang pendek tidak memenuhi syarat keselamatan penerbangan.

Karhutlah bisa terjadi secara alami dan disebabkan karena aktivitas manusia baik disengaja maupun tidak disengaja. Kebakaran secara disengaja kebanyakan dipicu untuk membuka lahan dan eksploitasi sumber daya alam. Kejadian tersebut membutuhkan penanganan khusus terlebih perlindungan dari aspek hukum. Selanjutnya kabut asap ini berdampak langsung bagi kesehatan, khususnya pada gangguan pernapasan seperti ISPA, asma, penyakit paru obstruktif kronik dan iritasi mata. Mengurangi atau menghindari aktivitas di luar rumah/gedung merupakan salah satu upaya melindungi diri dari bencana asap. Jika terpaksa keluar rumah/gedung sebaiknya menggunakan masker. Kandungan kimia pada asap memicu dampak buruk bagi masyarakat. Banyak pihak mengkampanyekan PHBS saat bencana asap diantaranya makan bergizi, jangan merokok, istirahat yang cukup, banyak minum air putih, mencuci sayuran dan buah buahan sebelum dikonsumsi dan sebagainya. Upaya melindungi diri dari bencana asap.

Selengkapnya Klik Disini