Indonesia telah menetapkan status wabah virus corona saat ini menjadi bencana non alam. Kasus positif virus corona telah mencapai angka 117 pada minggu 15 Maret 2020 di Indonesia. Penyebaran virus corona saat ini semakin meluas. Daerah yang terkena wabah corona antara lain Jakarta, Bandung, Tangerang, Solo, Bali, Manado, Yogyakarta hingga Pontianak. Presiden memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk menetapkan status kedaruratan di daerah masing - masing. Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat agar melakukan aktivitas di rumah dan melakukan sterilisasi di tempat-tempat umum. Selain Surat Edaran Menkes No HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang komunikasi penangan Covid-19 yang berisi lima protokol, pemerintah juga telah menerbitkan Keppres No. 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menguatkan koordinasi pemerintah dalam menagani Covid-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Gugus ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; mempercepat penangan Covid-19; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan meningkatkan kesiapan mencegah, mendeteksi, dan merespon Covid-19
Selengkapnya KLIK DISINI