WHO merekomendasikan pasien COVID-19 dengan gejala ringan dan tidak ada penyakit kronis untuk dikarantina di rumah. Hal ini sudah dilakukan oleh beberapa masyarakat Indonesia, mengingat kapasitas ruang perawatan di rumah sakit tidak mencukupi. Pasien COVID-19 tak kunjung menunjukkan tanda - tanda penurunan kasus. Ketersediaan jumlah tempat tidur perawatan pasien kritis dan pasien non kritis sudah mulai mecapai titik maksimal di rumah sakit. Pasien COVID-19 yang memutuskan perawatan di rumah tentu harus mengikuti standar protool kesehatan dan membekali diri dengan informasi dari dokter dan pemerintah setempat. Pasien COVID-19 yang dirawat dirumah dengan prosedur kesehatan yang ketat bisa sembuh. Saat dirawat di rumah, pasien tidak boleh berinteraksi dengan anggota keluarga atau orang lain. Pasien menggunakan kamar yang terpisah dari anggota keluarga lainnya dan menentukan satu anggota keluarga yang sehat untuk merawat pasien. Pasien dan anggota keluarga yang merawat harus menggunakan masker dan sering mencuci tangan pakai sabun setelah kontak. Pemakaian peralatan makan dan perlengkapan mandi pasien juga dipisah. Setiap hari anggota keluarga membersihkan permukaan benda yang sering disentuh dengan cairan disinfektan. Pasien tetap dalam pemantauan fasilitas kesehatan terdekat dan diberi makanan bergizi setiap hari.