logo2

ugm-logo

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT

Selamat berjumpa kembali pembaca website bencana kesehatan. Pengantar minggu ini akan membahas kebijakan terbaru untuk menekan kembali lonjakan kenaikan kasus COVID-19. Dimulai dari pasca lebaran Idul Fitri, kasus COVID-19 di Indonesia semakin meningkat khususnya di Jawa dan Bali. RS semakin kewalahan dan kolabs dengan lonjakan pasien COVID-19. Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur RS rujukan pasien terpapar COVID-19 nyaris penuh, terutama di Jawa. Kemenkes menginstruksikan pemerintah daerah untuk menambah jumlah tempat tidur di RS rujukan serta meningkatkan ruang rawat bagi pasien. Pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan lonjakan kasus ini, namum ketidakdisiplinan masyarakat dengan protokol kesehatan mengakibatkan penyebaran COVID-19 semakin cepat. Dengan dikeluarkan kebijakan PPKM Darurat, pemerintah menghimbau kembali supaya masyarakat bekerja sama semaksimal mungkin dengan keterlibatan mereka mengikuti protokol kesehatan. Kebijakan PPKM Darurat ini berlaku 3 - 20 Juli 2021 di beberapa kabupaten/kota se - Jawa dan Bali. Pembatasan dilakukan pada kegiatan perkantoran, belajar mengajar, pusat perbelanjaan, kegiatan ibadah, fasilitas umum dan sebagainya.

Selengkapnya