logo2

ugm-logo

Mitigasi Pengurangan Risiko Bencana di Kabupaten Pangandaran

Pemerintah memiliki fungsi untuk melindungi rakyatnya, termasuk mengelola bencana. Tujuan pemerintah dalam penanggulangan bencana alam merupakan fungsi yang diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh komitmen. Penanggulangan bencana merupakan kegiatan yang dilakukan secara komprehensif, dan perlu adanya keterlibatan aktif para pemangku kepentingan. Kabupaten Pangandaran merupakan salah satu daerah rawan bencana di Jawa Barat. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan mitigasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk mengurangi risiko bencana. Metode yang digunakan adalah kualitatif, yang menggunakan teknik pengumpulan data observasi, studi pustaka, dan wawancara dengan informan yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Kabupaten Pangandaran telah terbentang untuk keluar dari bencana tsunami yang pernah terjadi. Bahkan upaya mitigasi telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Pangandaran. Dengan mitigasi, pengurangan risiko bencana dapat dilakukan. Oleh karena itu pemerintah harus melakukan upaya penanggulangan risiko bencana melalui Program Mitigasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Mitigasi bencana di Kabupaten Pangandaran terdiri dari dua jenis yaitu Mitigasi dengan pendekatan Struktural dan pendekatan Non Struktural. Pendekatan struktural berfokus pada pembangunan fisik, seperti pembangunan tempat pengungsian sementara atau pembangunan sistem peringatan dini (early warning system/EAS). Mitigasi nonstruktural dilakukan dalam bentuk pembangunan non fisik, seperti pendidikan kebencanaan kepada anak sekolah dan juga kepada masyarakat melalui kegiatan yang dilakukan oleh ibu-ibu. Pelatihan kebencanaan diberikan kepada pihak swasta agar mereka dapat memahami peran mereka saat terjadi bencana.  Artikel ini dipublikasikan pada 2020 di jurnal Sosiohumaniora

Selengkapnya