Amanat menyusun rencana penanganan bencana di rumah sakit (hospital disaster plan) tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, pasal 29 yang salah satu poinnya menyatakan “Rumah sakit mempunyai kewajiban memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana”. Kemudian, update mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit berdasarkan Kepmenkes 1128 Tahun 2022 bahwa amanat Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) 2 meliputi kepemimpinan dan perencanaan hingga pelatihan dalam upaya mencapai keselamatan dan keamanan dari bahaya B3, kebakaran, dan situasi kedaruratan dan bencana. Selain itu, tidak meninggalkan pembahasan akreditasi rumah sakit tahun 2012, salah satu elemen penilaian MFK 6 adalah rumah sakit telah mengidentifikasi bencana internal dan eksternal yang besar, seperti kondisi darurat di masyarakat, wabah, bencana alam atau bencana lainnya serta kejadian wabah yang bisa menyebabkan terjadinya risiko yang signifikan. Serta mengacu pada penilaian akreditasi RS menggunakan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi 1 tahun 2018 dan SNARS edisi 1.1 tahun 2019, disebutkan juga bagaimana RS harus mampu melakukan Self Assesment terkait kesiapan menghadapi bencana.