Rumah sakit yang belum memiliki Hospital Disaster Plan (HDP) akan mengalami kesulitan untuk mengoperasionalkan manajemen penanganan bencana mulai dari pembagian tugas yang jelas, alur komunikasi dan rencana alternatif. Demikian juga akan terjadi bagi rumah sakit yang sudah memiliki HDP namun belum operasional. Sejauh ini hampir semua rumah sakit telah memiliki dokumen HDP baik yang sebatas dokumen tertulis maupun dokumen yang sudah pernah disosialisasikan, diujicoba di atas meja/ table top exercise (TTX), disimulasikan, direvisi dan dikembangkan. Melalui dokumen HDP, Rumah Sakit memahami bahwa dokumen HDP adalah bentuk kesiapan rumah sakit untuk menghadapi bencana alam dan bencana non alam. Artinya dokumen yang disusun harus seoperasional mungkin sehingga saat terjadi bencana, seminimal mungkin fungsi rumah sakit tidak terganggu serta memastikan layanan rutin sehari-hari tetap berjalan.