Jakarta - Komisi VIII DPR dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sepakat merevisi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Kesepakatan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VIII dan BNPB," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak kepada pers di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, revisi UU Nomor 24/2007 itu penting untuk memperkuat peranan BNPB dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).
"Termasuk penguatan fungsi koordinasi, pelaksana dan komando yang dilakukan oleh BNPB," katanya.
Selain itu, Deding menjelaskan, revisi juga dilakukan untuk memperkuat peran BPNB dalam melakukan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penanggulangan bencana.
"Yang pasti revisi juga dilakukan untuk sinkronisasi dan harmonisasi atas peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penanggulangan bencana," ujarnya.
Deding mencontohkan, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil memberikan pemaknaan "mitigasi bencana" yang berbeda dengan pengertian "mitigasi" pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Hal ini, lanjutnya, berimplikasi pada perbedaan pengertian pada turunan perundang-undangan dan praktik penanggulangan bencana di BNPB.
Dia menambahkan, hal yang sama juga terjadi pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang memastikan adanya tingkatan status tkonflik di lingkup daerah, regional dan nasional tetapi tidak memberikan mandat pada BNPB tentang tingkatan status bencana tersebut.
Selain itu juga UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menggunakan mitigasi bencana sebagai pertimbangan tindakan, namun belum melakukan penyelarasan tata ruang mengelolaan kawasan rawan bencana sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Selanjutnya, dia menambahkan, ada UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang BMKG yang menghasilkan produk komponen teknis untuk mendukung sistem peringatan dini tetapi tidak memperimbangkan atau melandasi kehadirannya dengan UU Penanggulangan Bencana.
Begitu juga UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang belum diselaraskan dengan intensitas zona rawan bencana.
Ada pula UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang belum melihat air sebagai potensi bencana, kemudian UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang belum mengatur lebih lanjut tentang peranan TNI dan Polri dalam menanggulangan bencana.
sumber: (ANTARA News)