JAKARTA - Kementerian Sosial menyiapkan anggaran penanganan bencana alam pada 2015 sebesar Rp235 miliar, kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Margowiyono.
"Anggaran yang disiapkan terdiri dari yang di pusat dan dana dekonsentrasi di 34 provinsi," kata Margowiyono di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Anggaran tersebut disiapkan antara lain untuk logistik korban bencana alam, dan pemenuhan stok penyangga.
Margowiyono menjelaskan penanganan bencana saat ini sudah menjadi perhatian pemerintah, untuk itu pemerintah daerah juga harus bersinergi untuk mengalokasikan APBD.
"Penanganan bencana bukan hanya tugas pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah," tambah dia.
Dia menjelaskan jika pemerintah daerah masih bisa menangani bencana alam yang terjadi maka Pemerintah Pusat tidak perlu turun tangan.
"Kecuali jika pemda tidak mampu lagi menangani dan bencana alam tersebut pengaruhnya berdampak besar terhadap masyarakat, misalnya, kegiatan pemerintahan dan masyarakat lumpuh," katanya.
Kementerian Sosial mempunyai tugas pokok dan fungsi penanganan bencana alam antara lain menyediakan kebutuhan dasar korban pada masa tanggap darurat.
Kebutuhan dasar tersebut antara lain, sandang, pangan dan papan serta bantuan jatah hidup (jadup) korban untuk sementara waktu selama tanggap darurat.
sumerber: bisnis.com