JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah menetapkan status tanggap darurat terkait gempa bumi yang mengguncang kota tersebut dan sekitarnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo menuturkan, masa tanggap darurat berlaku selama 14 hari, pada 26 September-9 Oktober 2019.
"Wali Kota Ambon pada tanggal 27 September 2019, (menerbitkan) Surat Keputusan Nomor 711 Tahun 2019 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Kota Ambon Tahun 2019, mulai tanggal 26 September sampai dengan 9 Oktober 2019," kata Agus melalui keterangan tertulis, Minggu (29/9/2019).
Selain itu, untuk menangani bencana tersebut, wali kota Ambon juga membentuk Pos Komando Tanggap Darurat Bencana (Posko PDB) Gempa Bumi Kota Ambon.
Wali Kota Richard akan menjadi penanggungjawab posko tersebut. Kemudian, sekretaris Kota Ambon akan menjadi komandan, dan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon berperan sebagai wakil komandan.
"Dengan keluarnya SK Penetapan Status Tanggap Darurat dan Struktur Komando PDB Gempa Bumi Kota Ambon diharapkan penanganan pasca-bencana gempa bumi Kota Ambon dapat belangsung dengan baik dan lancar," ungkap Agus.
Gempa bermagnitudo 6,8 (dimutakhirkan menjadi 6,5 magnitudo) sebelumnya mengguncang Pulau Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 08.46 WIT.
Adapun lokasi gempa berada pada titik koordinat 3.38 Lintang Selatan,128.43 Bujur Timur atau berjarak 40 km Timur Laut Ambon-Maluku dengan kedalaman 10 km.
Berdasarkan data BNPB per Minggu hari ini, sebanyak 30 orang meninggal dunia dan 156 lainnya luka-luka. Rinciannya, di Kota Ambon, terdapat 10 korban meninggal dunia dan 31 korban luka-luka.
Kemudian, tercatat sebanyak 6 korban meninggal dan 17 luka-luka di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Terakhir, di Kabupaten Maluku Tengah, BNPB mencatat 14 orang meninggal dan 208 korban luka-luka akibat gempa tersebut.