Disaster Victim Identification (DVI) merupakan proses identifikasi korban yang meninggal akibat bencana. Kementerian Kesehatan bersama dengan Kepolisian RI sejak 1999 membentuk Tim DVI di Indonesia yaitu Tim DVI Nasional, Tim DVI Regional dan Tim DVI Provinsi. Tim DVI ini masuk dalam salah satu sub klaster kesehatan saat penanganan bencana. Tim DVI terdiri dari dokter spesialis forensik, dokter gigi, antropolog, kepolisian, fotografi dan ada yang berasal dari masyarakat. Operasi DVI dibagi menjadi 5 fase : (1) Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) sebagai tindakan awal untuk mengetahui seberapa luas jangkauan bencana; (2) Post Mortem sebagai tindakan pemeriksaan keseluruhan untuk memperoleh dan mencatat data lengkap mengenai korban; (3) Ante Mortem yaitu proses pengumpulan data mengenai jenazah sebelum kematian; (4) Rekonsiliasi sebagai tindakan pembandingan data post mortem dengan data ante mortem; (5) Debriefing yaitu pengembalian korban yang sudah diidentifikasi kepada keluarganya untuk dimakamkan dan apabila korban tidak teridentifikasi maka pemakaman jenazah menjadi tanggung jawab organisasi yang memimpin komando DVI.
Secara teoritis kelima fase DVI tersebut harus dapat dikerjakan dengan baik pada setiap kasus bencana. Faktanya masih sering ditemui kendala teknis maupun non teknis selama operasi DVI. Seperti yang disebutkan di artikel berikut masalah dalam menetapkan prosedur DVI terjadi karena tempat penyimpanan jenazah yang minim, waktu dan jumlah dokter forensik yang terbatas, otoritas keluarga serta kurangnya koordinasi. Selengkapnya KLIK DISINI
Selanjutnya artikel ini juga mengeksplorasi masalah pencatatan gigi lengkap dalam operasi DVI. Sebagian besar dokter gigi sudah menyadari pentingnya pencatatan gigi lengkap dalam identifikasi korban saat bencana. Departemen Kesehatan Indonesia sudah memberikan pedoman pencatatan kelengkapan bagan gigi, namun masih terdapat dokter gigi tidak merekam catatan gigi yang akurat sesuai standar. Sehingga menjadi kendala untuk identifikasi data korban. Penting dilakukan pemantauan rutin yang tersistematis oleh Dewan Gigi kepada setiap klinik gigi untuk menyatakan atau sertifikasi bahwa dokter gigi telah menyusun dan menyimpan catatan gigi yang akurat. KLIK DISINI