Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan pembahasan tingkat I RUU Penanggulangan Bencana. Sebabnya, pembahasan RUU ini tidak mengalami perkembangan karena perbedaan sikap antara pemerintah dan DPR.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, RUU Penanggulangan Bencana sudah dibahas sejak tahun sidang 2020-2021 hingga 2021-2022. Namun, pembahasan cukup lama karena perbedaan pandangan terkait posisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Lamanya pembahasan RUU Penanggulangan Bencana disebabkan adanya perbedaan rumusan nomenklatur BNPB antara RUU yang diajukan DPR RI dengan DIM RUU Penanggulangan Bencana yang diajukan pemerintah," jelasnya dalam rapat paripurna, Selasa (31/5).
Komisi VIII DPR RI menginginkan BNPB disebut secara eksplisit pada kelembagaan. Sebab Komisi VIII ingin memperkuat BNPB melalui anggaran, kelembagaan, dan koordinasi.
"Sementara dalam DIM yang diajukan pemerintah bab kelembagaan hanya diisi dengan kata badan. Dengan alasan untuk memberikan fleksibilitas kepada presiden," ujarnya.
Akibat beda pandangan ini rapat Panja beberapa kali diskors. Komisi VIII telah melakukan lobi dengan Mensos tetapi tidak membuahkan hasil.
Karena mempertimbangkan fungsi legislasi dan aturan pembahasan RUU bahwa satu Komisi hanya bisa membahas satu RUU, akhirnya disepakati antara DPR, DPD, dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
Akhirnya, dalam rapat paripurna diambil keputusan untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat apakah laporan komisi VIII DPR RI terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir. [fik]