TRIBUNPALU.COM, PALU – Anggota Komisi II DPRD Sulteng melakukan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas Raperda Penanggulangan Bencana Alam, Selasa (28/6/2022) siang.
Bencana alam pada 2018, meninggalkan duka yang teramat dalam bagi Sulawesi Tengah.
Melalui bencana alam tersebut pemerintah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membuat naskah akademik dengan tujuan untuk rancangan peraturan daerah untuk perubahan peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tetang penyelenggaraaan penanggulangan bencana alam.
“Perancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pengabggualan bencana dapat kita selesaikan bersama sehingga dapat mengantisipasi jika terajdi dikemudian hari, ini agar masyarakat dapat merasakannya secara langsung dikemudian hari,” Ujar Yahdi Basma
Yahdi Basma menambahkan rancangan perundang-undangan ini dibuat sebagai tanggung jawab negara.
“Kita membuat rancangan mengenai penanggulangan bencana dibuat sebagai bentuk tangungjawab negara dan hadirnya negara dalam memberikan rasa perlindungan, rasa aman, dan rasa nyaman bagi seluruh rakyat, khususnya yang terkena bencana,” ujar Yahdi Basma
Dalam pembuatan perda tidak boleh bertentangan atau melampaui dari peraturan yang lebih tinggi di atasnya. (*)