Weda, InfoPublik - Urusan penanggulangan bencana merupakan urusan wajib pelayaan dasar yang jenis dan mutu pelayanannya diatur dalam bentuk Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Maluku Utara (Malut) Fehby Alting pada Rapat Koordinasi Daerah Penanggulangan Bencana yang diikuti 10 kabupaten/kota di Weda, Halmahera Tengah, Rabu (17/5/2023).
SPM memiliki konsekuensi pemerintah daerah wajib membentuk kelembagaan dan menyediakan alokasi anggaran untuk memenuhi pemenuhan SPM yang telah ditentukan.
Kewajiban pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPM yaitu, satu Mengintegrasikan SPM dalam perencanaan pembangunan daerah, baik perencanaan menengah maupun tahunan; dua Menyusun pembiayaan melalui perencanaan dan mengalokasikan anggaran melalui APBD; tiga Melaksakan SPM sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah; empat Melakukan koordinasi dan melaporkan capain SPM didalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah daerah.
“Kami sangat mengharapkan kepada Seluruh BPBD Kab/kota agar dapat melakukan inovasi -inovasi guna menunjang Penerapan SPM didaerahnya masing-masing,”ujar Fehby dalam sambutannya.
Fehby menambahkan, dalam mewujudkan visi Indonesia Tangguh Bencana (Resiliensi) untuk Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2045 dan mempertimbangkan kompleksitas permasalahan bencana dari sisi kerentanan, besarannya dampak bencana, serta peluang terjadinya di waktu mendatang, maka diperlukan suatu pemahaman dan perencanaan yang komprehensif sehingga penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, terarah, berkala dan menyeluruh.
Presiden RI Joko Widodo kata Fehby, juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah terutama BPBD baik ditingkat Provinsi dan kab/kota merupakan ujung tombak dalam mengindentifikasi potensi bencana yang ada didaerah masing-masing, dan pemerintah daerah diminta menyiapkan anggarannya.
Alokasi anggaran, penanggulangan bencana lanjut Fehby, harus proporsional dengan tingkat resiko bencana didaerah. Pemerintah daerah juga harus memasukan aspek risiko bencana kedalam perencanaan pembangunan daerah dan rencana investasinya sehingga jelas dimana kawasan yang boleh dibangun dan kawasan yang tidak boleh dibangun karena berisiko terhadap bencana.
“Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan perwujudan fungsi pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara aktif,”pungkasnya Hadir pada Rakorda kali ini, Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali, Pemda Halteng, dan kepala BPBD 10 kabupaten/kota. (MC Tidore)