Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkuat kerja sama dalam upaya penanganan korban bencana alam di pengungsian sehingga tidak terjadi kekosongan pelayanan selama masa tanggap darurat.
Kepala BNPB Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa dalam kerja sama secara rinci dijelaskan pembagian tugas untuk klaster pengungsian, perawatan masyarakat terdampak bencana di bawah kordinator Kemensos.
“BNPB tidak mungkin bisa berjalan dengan sendiri tanpa dibantu semua pihak dan kolaborasi,” ujarnya.
Dia mengaku optimistis dengan pembagian tugas tersebut maka kualitas pelayanan pengungsian untuk korban bencana bisa lebih baik. Mulai dari kelengkapan pasokan bantuan logistik hingga urusan pemulihan kesehatan fisik dan psikis sebagaimana yang saat ini sedang dilakukan untuk penanganan pengungsi erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur berjumlah lebih kurang 12 ribu jiwa.
Di tempat yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan bahwa kerja sama tersebut lebih terhadap pembagian tugas secara konkret di lapangan terkait penanganan pengungsian dan menyempurnakan dari apa yang sudah dilakukan sebelumnya.
Pihaknya mencontohkan dalam hal ini dilakukan penguatan sumber daya manusia dan distribusi informasi antara Kemensos dengan BNPB. Salah satu tujuannya untuk mempercepat distribusi bantuan darurat bencana.
Kemensos memiliki sebanyak 668 lumbung sosial yang tersebar di setiap kabupaten/kota yang rawan bencana maka bila terjadi bencana petugas akan langsung mendistribusikan saat itu juga sesuai kebutuhan yang dilaporkan oleh BNPB dan pemerintah daerah setempat.
“Lumbung sosial ini sudah siap tenda pengungsian, tenda keluarga, selimut dan juga pakaian untuk ibu hamil dan anak-anak, termasuk makanan siap saji. Jika tidak mencukupi dari yang diadakan maka diperkuat oleh BNPB termasuk tenda pengungsiannya,” kata dia, didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo.
Saifullah menegaskan, fokus penguatan kerjasama ini hanya dalam masa kedaruratan bencana ketika sudah berada pada tahap rehabilitasi pascabencana itu sepenuhnya akan diselesaikan oleh BNPB dengan kementerian atau lembaga terkait.