logo2

ugm-logo

Benahi Manajemen Risiko, Komisi A DPRD DIY Ajukan Raperda Penanggulangan Bencana

DPRD DIY tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Raperda ini diajukan sebagai inisiatif Komisi A DPRD DIY dengan tujuan memperkuat manajemen risiko, sekaligus menyesuaikan aturan lama yang dinilai tidak lagi relevan.

Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan regulasi daerah. Menurutnya, masyarakat bisa memberikan masukan yang menjadi bahan pertimbangan DPRD.

“Kita selalu membuka peluang adanya perda inisiatif. Misalnya Raperda Riset Invensi dan Inovasi Daerah, itu lahir dari inisiatif DPRD. Publik juga bisa mengusulkan, memberi input agar bisa jadi rekomendasi kebijakan,” ujar Yuni, Senin (29/9).

Saat ini Bapemperda DPRD DIY sedang membahas 11 raperda baru sekaligus meninjau kembali perda lama, termasuk Perda Pelacuran tahun 1954. Evaluasi ini diharapkan membuat DPRD lebih selektif dalam menetapkan aturan, agar perda yang lahir benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menjelaskan bahwa pengajuan Raperda Penanggulangan Bencana merupakan revisi dari Perda DIY Nomor 13 Tahun 2015. Aturan lama dinilai tidak cukup memadai karena disusun sebelum adanya pandemi Covid-19.
“Pandemi Covid-19 memberi pelajaran penting. Begitu pula bencana hujan abu Gunung Kelud yang berdampak ke DIY. Karena itu, perlu proyeksi dan mekanisme yang lebih jelas dalam penanggulangan bencana,” tegas Eko.

Dalam raperda baru ini, pemerintah daerah akan diposisikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, dengan penekanan pada edukasi masyarakat, perlindungan kelompok rentan termasuk difabel, serta penguatan fasilitas posko dan sarana-prasarana.

Eko juga menyoroti pentingnya peran Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan kebutuhan sertifikasi relawan.

“BPBD DIY perlu memfasilitasi relawan bencana bersertifikat. Dengan begitu, mereka paham bahaya bencana dan bisa membantu kerja pemerintah daerah secara terkoordinasi. Partisipasi masyarakat adalah kunci agar semua bisa selamat saat bencana terjadi,” ujarnya.

Dengan adanya revisi perda ini, DPRD DIY berharap manajemen penanggulangan bencana – mulai dari pra bencana, saat bencana, hingga pasca bencana – dapat berjalan lebih terarah, sistematis, dan inklusif.