logo2

ugm-logo

Reportase

“Sesi Paralel 6: Ketahanan Pendanaan dalam Situasi Bencana dan Climate Change: Bergantung Pusat atau Membangun Kemandirian Daerah?”

21 Oktober 2026


Fornas JKKI Pendanaan di Situasi Bencana 1 

Dok. Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM

PKMK-Yogyakarta- Ketika bencana terjadi, kebutuhan pelayanan kesehatan tidak bisa menunggu. Obat-obatan harus tersedia, tenaga kesehatan harus bergerak, dan masyarakat terdampak membutuhkan pertolongan segera. Namun, di balik kecepatan respons tersebut, terdapat tantangan yang tidak kalah penting: memastikan pendanaan tersedia tepat waktu tanpa mengabaikan tata kelola dan pertanggungjawaban. Persoalan inilah yang menjadi sorotan dalam Sesi Paralel 6 Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (Fornas JKKI) 2026 bertajuk Ketahanan Pendanaan dalam Situasi Bencana dan Perubahan Iklim, Rabu, 21 Oktober 2026. Dipandu oleh Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid., sesi ini menghadirkan empat narasumber dari Dinas Kesehatan DIY, Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, YAKKUM Emergency Unit (YEU), dan BPBD DIY untuk membahas strategi pembiayaan, tata kelola anggaran, serta peran masyarakat dalam memperkuat ketahanan pendanaan bencana.

Kebutuhan medis dan logistik kesehatan yang melonjak mendadak saat bencana kerap terhambat oleh lambatnya prosedur administrasi serta pencairan dana darurat. Guna mengatasinya, optimasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Dana Siap Pakai (DSP) perlu dilakukan lewat mekanisme pencairan yang cepat tanpa mengabaikan akuntabilitas.

Fornas JKKI Pendanaan di Situasi Bencana 2

Dok. Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM

Kepala Dinas Kesehatan DIY, dr. Gregorius Anung Trihadi, MPH, memaparkan tantangan pembiayaan operasional fasilitas kesehatan saat bencana. Dalam kondisi darurat, kebutuhan obat-obatan, bahan medis, logistik, dan tenaga kesehatan dapat meningkat secara signifikan. Sementara itu, proses administrasi, pencairan anggaran, pengadaan, dan distribusi logistik perlu berjalan di tengah tuntutan respons yang cepat. Ketidaksesuaian antara mendesaknya kebutuhan lapangan dan proses pemenuhan anggaran berpotensi menghambat kelancaran pelayanan kesehatan.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, perencanaan kebutuhan dan koordinasi antarpihak menjadi bagian penting dalam memastikan dukungan pembiayaan tersedia sesuai kebutuhan. Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Siap Pakai (DSP) perlu disesuaikan dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Dengan perencanaan operasional yang jelas dan pengajuan kebutuhan yang terkoordinasi, pembiayaan diharapkan dapat mendukung keberlangsungan pelayanan kesehatan tanpa mengesampingkan akuntabilitas.

Penanggulangan krisis kesehatan dilakukan melalui fase pra-krisis, saat krisis, hingga pascakrisis dengan dukungan penilaian cepat serta aktivasi klaster kesehatan lewat HEOC demi kelancaran koordinasi. Selain itu, mobilisasi sumber daya, kesiapsiagaan, keberlangsungan layanan esensial, dan evaluasi berkala harus terintegrasi penuh dalam sistem penanganan bencana.

Fornas JKKI Pendanaan di Situasi Bencana 3

Dok. Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM

Dari Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Wijayanti, SS, MKM, menekankan pentingnya koordinasi dalam penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana. Penanganan krisis memerlukan kesiapan sebelum bencana, respons terkoordinasi saat keadaan darurat, serta dukungan pemulihan setelah kejadian. Informasi mengenai dampak dan kebutuhan kesehatan menjadi dasar untuk menentukan prioritas penanganan dan pengerahan sumber daya.

Dalam konteks tersebut, dukungan pendanaan perlu terhubung dengan kebutuhan nyata di lapangan. Koordinasi antarpihak diperlukan agar sumber daya dapat dimobilisasi secara tepat dan pelayanan kesehatan tetap berlangsung bagi masyarakat terdampak. Pendanaan juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pemulihan, sehingga upaya penanganan tidak berhenti ketika masa tanggap darurat berakhir.

Partisipasi dan pendanaan mandiri masyarakat dapat memperkuat respons bencana jika dikelola secara terarah sesuai kebutuhan tanpa mengabaikan tanggung jawab utama pemerintah. Dalam kolaborasi ini, transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik.

Fornas JKKI Pendanaan di Situasi Bencana 4

Dok. Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM

Peran masyarakat dalam pendanaan bencana menjadi perhatian yang disampaikan David Pattinama, Koordinator Diklat YAKKUM Emergency Unit (YEU). Keterlibatan masyarakat dapat memperkuat respons terhadap bencana, terutama melalui dukungan yang berangkat dari pemahaman atas kebutuhan komunitas terdampak. Inisiatif pendanaan masyarakat dapat melengkapi upaya pemerintah dan membantu menjangkau kebutuhan yang memerlukan perhatian segera.

Namun, partisipasi tersebut perlu diiringi pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel. Kejelasan tujuan penggunaan, pencatatan penerimaan dan pengeluaran, serta pertanggungjawaban yang dapat diakses menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik. Pendanaan berbasis masyarakat bukan untuk menggantikan tanggung jawab pemerintah, melainkan memperkuat kolaborasi dalam penanganan bencana.

DIY menghadapi risiko bencana yang kompleks sehingga membutuhkan kesiapan pembiayaan serta pemahaman atas perbedaan mekanisme BTT APBD dan DSP pemerintah pusat. Tata kelola anggaran tersebut harus dijalankan mulai dari penetapan status darurat hingga pencairan, yang wajib didukung dokumentasi serta pertanggungjawaban demi mencegah pembiayaan ganda.

Fornas JKKI Pendanaan di Situasi Bencana 5

Dok. Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD DIY, Agustinus Ruruh Haryata, S.H., S.T., M.Kes., menjelaskan tata kelola anggaran kebencanaan daerah, termasuk perbedaan mekanisme BTT dan DSP. BTT bersumber dari APBD dan dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak sesuai ketentuan, sedangkan DSP merupakan dukungan pendanaan pemerintah pusat untuk penanganan darurat bencana. Perbedaan sumber dan mekanisme tersebut perlu dipahami agar proses pengajuan dan penggunaan anggaran dapat dilakukan secara tepat.

Pengelolaan anggaran kebencanaan mencakup identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana kebutuhan belanja, verifikasi, hingga pencairan dana sesuai prosedur. Dokumentasi dan pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan. Tata kelola yang baik juga diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dan menghindari tumpang tindih pembiayaan dalam penanganan bencana.

 Fornas JKKI Pendanaan di Situasi Bencana 6

Dok. Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM

Pembahasan dalam Sesi Paralel 6 memperlihatkan bahwa ketahanan pendanaan bencana membutuhkan lebih dari sekadar ketersediaan anggaran. Perencanaan yang matang, mekanisme pencairan yang responsif, koordinasi lintas sektor, dan pertanggungjawaban yang jelas perlu berjalan beriringan. Dukungan pemerintah pusat dan daerah serta keterlibatan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan penanganan bencana.

Penguatan sistem pendanaan tersebut menjadi penting di tengah risiko bencana dan perubahan iklim yang menuntut kesiapsiagaan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang tepat dan dukungan yang dapat diakses sesuai kebutuhan, pendanaan diharapkan mampu menunjang respons yang lebih efektif sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Reporter: Vina Yulia Anhar, SKM, MPH (Divisi Manajemen Bencana Kesehatan, PKMK UGM)

SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera

SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan