BENGKALIS, PROKOPIM – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Selasa (22/07/2025).
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Rapat Evaluasi Penanganan dan Penegakan Hukum Karhutla yang berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru.
Rapat penting ini dihadiri berbagai unsur strategis, di antaranya jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, TNI/Polri, BNPB, BPBD provinsi/kabupaten/kota, serta unsur Forkopimda se-Riau.
Dari Kabupaten Bengkalis, rapat diikuti secara daring oleh Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso, didampingi Pasi Ops Kodim 0303 Bengkalis Lettu Inf. Agus Dani, Staff Bidang Intelijen Kejari Bengkalis Sandy Arsya Arrasyid, Kepala BPBD Bengkalis Sufandi, serta sejumlah tamu undangan lainnya, bertempat di Aula Kantor BPBD Bengkalis.
Dalam arahannya, Gubernur Abdul Wahid menjelaskan bahwa lonjakan titik api dalam sepekan terakhir, khususnya di wilayah Rokan Hilir dan Rokan Hulu, menjadi faktor utama penetapan status tanggap darurat.
“Hari ini, per tanggal 22 Juli, kami tetapkan status tanggap darurat Karhutla di Provinsi Riau, setelah sebelumnya menetapkan siaga darurat sejak 20 Juli. Ini adalah bentuk keseriusan kita dalam menyikapi kondisi lapangan yang terus memburuk,” ujar Gubernur.
Gubernur juga menyampaikan bahwa sejak 15 Juli 2025, telah terjadi peningkatan signifikan hotspot di berbagai wilayah, dengan 240 titik api terdeteksi dan total luas lahan terbakar mencapai 899 hektare.
Kondisi cuaca ekstrem, kekeringan, dan angin kencang turut memperparah penyebaran api. Ia pun menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengedukasi masyarakat dan menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
“Kepada seluruh Bupati/Walikota diharapkan untuk ikut serta membantu, mengedukasi, dan menegakkan hukum terhadap para pelaku pembakaran yang melanggar,” tegasnya.
selengkapnya https://prokopim.bengkaliskab.go.id/