Cilacap: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap secara resmi memulai proses penempatan Hunian Sementara (Huntara) di Desa Jenang bagi warga terdampak bencana tanah longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang.
Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Abdul Muhari mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 300.2/1246/39/TAHUN 2025, sebanyak 39 Kepala Keluarga (KK) kini mendapatkan kepastian hunian yang lebih aman dan layak sesuai dengan norma penanggulangan bencana yang berlaku.
"Kerja sama strategis ini diperkuat melalui koordinasi intensif yang dilakukan sejak awal tahun 2026, di mana BNPB memberikan dukungan teknis dan supervisi atas permohonan izin penempatan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap," kata Abdul Muhari dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Maret 2026.
Hingga saat ini, pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar seperti instalasi jaringan listrik dan akses air minum telah rampung dikerjakan, dibarengi dengan inventarisasi mendalam terkait kebutuhan logistik permakanan maupun non-permakanan bagi seluruh penerima manfaat.

