logo2

ugm-logo

Blog

Museum preserves Kobe quake rift as visible reminder of disaster 20 years ago

The massive earthquake that rocked western Japan in January 1995 left a visible reminder of its cause: a ground-level fracture along one of the faults that shifted.

The movement of the Nojima Fault left its mark in the northern part of Awajishima Island, Hyogo Prefecture. After an on-site survey by specialists, 140 meters of the fracture was preserved at a museum on the island. Since it opened in 1998, about 8.6 million visitors have viewed the exhibit at the Nojima Fault Preservation Museum in Hokudan Earthquake Memorial Park.

For the past 10 years, deputy curator Masayuki Komeyama, 48, has been telling visitors of his own experiences that day.

Visitor numbers have fallen since a high in 1998, the year of the opening of the Akashi-Kaikyo Bridge, which links Kobe and Awajishima Island. At nearly 4 km long, it is the world’s longest suspension bridge.

Still, Komeyama believes there is growing public interest in the Nojima Fault.

“After the mechanism of an active fault causing a large earthquake became widely known, an increasing number of people are visiting us to learn how to prepare and respond to disasters,” he said.

After the quake took place, evidence was seen on the ground of movement along roughly 10 km of the Nojima Fault, which runs north-south on the island.

Early on Jan. 17, 1995, Komeyama was asleep in his fourth-floor apartment near the southern end of the fault.

“I heard the Earth rumbling from deep underground, followed by a powerful jolt from below,” he recalls. “It felt as if my apartment was falling down after being hit by a big dump truck or something.”

He threw himself over his wife and daughter, aged 2 months, and grabbed the edge of the bed.

“The shaking continued for about 40 seconds, but it felt longer,” he says. The kitchen was littered with broken dishes and he had to kick open the entrance door.

After taking his wife and daughter to an evacuation center in an elementary school gym, he visited the wooden house of his parents, only to find it collapsed.

As a member of a local fire brigade, he took part in rescue work. In the city of Awaji, 58 people died. The quake claimed more than 6,400 lives in all.

“At the time, I had no knowledge of the Nojima Fault and didn’t think a huge quake would hit Awajishima Island,” Komeyama says. “A friend of mine told me that he thought an airplane had crashed, judging from the big noise and jolt, as Kansai International Airport is located nearby.”

After hearing people say that there were bumps on the ground, he went out and discovered the sharp edge raised above the ground. “As the slip on the fault had caused that magnitude of shaking, I was scared by the Earth’s tremendous power.

“I want everybody to be careful not to forget the earthquake. If it’s forgotten, similar disaster damage will happen again,” Komeyama says.

“A large-scale quake could originate in the Nankai Trough” in the Pacific off Japan’s central to southwestern coast, he notes. “Natural disasters can’t be prevented, but I want everyone to think how the damage from a disaster can be alleviated.”

Kemensos Anggarkan Dana Penanganan Bencana Rp235 Miliar

JAKARTA - Kementerian Sosial menyiapkan anggaran penanganan bencana alam pada 2015 sebesar Rp235 miliar, kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Margowiyono.

"Anggaran yang disiapkan terdiri dari yang di pusat dan dana dekonsentrasi di 34 provinsi," kata Margowiyono di Jakarta, Senin (26/1/2015).

Anggaran tersebut disiapkan antara lain untuk logistik korban bencana alam, dan pemenuhan stok penyangga.

Margowiyono menjelaskan penanganan bencana saat ini sudah menjadi perhatian pemerintah, untuk itu pemerintah daerah juga harus bersinergi untuk mengalokasikan APBD.

"Penanganan bencana bukan hanya tugas pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah," tambah dia.

Dia menjelaskan jika pemerintah daerah masih bisa menangani bencana alam yang terjadi maka Pemerintah Pusat tidak perlu turun tangan.

"Kecuali jika pemda tidak mampu lagi menangani dan bencana alam tersebut pengaruhnya berdampak besar terhadap masyarakat, misalnya, kegiatan pemerintahan dan masyarakat lumpuh," katanya.

Kementerian Sosial mempunyai tugas pokok dan fungsi penanganan bencana alam antara lain menyediakan kebutuhan dasar korban pada masa tanggap darurat.

Kebutuhan dasar tersebut antara lain, sandang, pangan dan papan serta bantuan jatah hidup (jadup) korban untuk sementara waktu selama tanggap darurat.

sumerber: bisnis.com

329 Desa di Kabupaten Bogor Siaga Bencana

Bogor - Memasuki puncak musim penghujan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor menetapkan 329 desa yang tersebar di 25 Kecamatan masuk dalam katagori rawan bencana dengan ancaman tinggi dan sedang.

"Penentuan lokasi rawan bencana ini berdasarkan hasil survei BPBD Kabupaten Bogor yang tertuang dalam formulir desa tangguh sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BPBD No. 01 Tahun 2012," kata Kepala BPBD Kabupaten Bogor Yos Sudrajat, Ahad, 25 Januari 2015.

Menurut dia, ratusan desa tersebut merupakan daerah atau lokasi rawan bencana longsor, banjir, angin putingbeliung pada muslim penghujan dan kekeringan dan kebakaran pada musim kemarau.
"Bahkan Kabupaten Bogor masuk dalam indeks rawan bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan menduduki peringkat 5 daerah rawan bencana tingkat nasional," kata Yos.

Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, Budi Aksomo, mengatakan, pihaknya sudah memasang alat Landslide Early Warning System (LEWS), sistem peringatan dini yang dapat menditeksi tanah longsor atau retakan tanah.

sumber: tempo

 

"Alat ini dipasang di Kecamatan Sukamakmur, yang merupakan salah satu daerah rawan longso. Bahkan dengan alat ini dapat menditeksi pergerakan tanah yang berpotensi longsor,” ujar dia.

Menurutnya, beberapa wilayah di Kabupaten Bogor masuk dalam daerah rawan longsor, yakni Babakanmadang, Cigudeg, Citeureup, Cisarua, dan Megamendung. "Tidak jarang bencana alam yang terjadi di daerah-daerah ini kerap menelan korban jiwa dan korban luka," kata dia.

Sebagai langkah antisipasi, BPBD Kabupaten Bogor bersama Dinas Energi dan Sumerdaya Mineral Kabupaten Bogor melakukan pemetaan lokasi-lokasi tersebut, selain mempersiapkan sumber daya manusia (SDM), peralatan, kendaraan, dan logistik.


“Kesiapan logistik dan semua peralatan kami, sudah cukup. Kita sudah melakukan pengecekan terhadap semua kelengkapan siaga bencana, termasuk alat berat milik Dinas Bina Marga Kabupaten Bogor,” kata Budi.

Jawa Tengah Rawan Bencana

TEMANGGUNG  - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengajar di SMA I Temanggung dalam rangkaian blusukan di daerah tersebut. Di sekolah favourit tersebut orang nomor satudi Jateng itu memberikan materi tentang mitigasi bencana, Kamis (22/01/2015).

"Jawa Tengah ini hampir semua wilayah rawan bencana, jadi harus memahami mitigasi bencana. bencana itu seperti mulai banjir, tsunami, gempa bumi, angin puting beliung, gas beracun, tanah longsor, gunung api, dan kebakaran," kata Ganjar.

Dikatakan, semua warga termasuk pelajar harus memahami mitigasi bencana, mulai awal pencegahan, hingga penanganan pasca bencana. Dengan pemahaman yang benar tentang bencana diharapkan bisa mengaplikasikannya di lapangan dalam kehidupan keseharian. "Saya berharap kepada kalian para pelajar yang akan menjadi generasi penerus benar-benar memahami mitigas bencana,"ujarnya.

Mitigasi yang benar tentang bencana akan mencegah atau meinimalkan terjadinya korban baik dari kematian dan cedera akibat bencana yang terjadi. Siswi kelas XII IPA3, Hikmah Febti Merina mengatakan pemahaman dan pelatihan mitigasi bencaca bisa lewat pelajar dan ekstra kurikuler. Dengan mitigasi, korban jiwa bisa ditekan, lantaran masyarakat sudah tahu apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana.

Sedangkan Alfian siswa kelas XII IPA2, mengatakan dunia pendidikan harus secara khusus memasukkan mitigasi bencana dalam kurikulum. " Kami mulai tersadar betapa pentingnya mitigasi bencana, kami berharap bisa menguasainya," katanya.

Sutirah guru lainnya mengatakan, hadirnya Ganjar dengan mengajar secara langsung memberikan motivasi tersendiri bagi anak didiknya terutama terkait mitigasi bencana.

sumber: (KRjogja.com)

DPR dan BNPB sepakat revisi UU Bencana

Jakarta  - Komisi VIII DPR dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sepakat merevisi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Kesepakatan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VIII dan BNPB," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak kepada pers di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, revisi UU Nomor 24/2007 itu penting untuk memperkuat peranan BNPB dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).

"Termasuk penguatan fungsi koordinasi, pelaksana dan komando yang dilakukan oleh BNPB," katanya.

Selain itu, Deding menjelaskan, revisi juga dilakukan untuk memperkuat peran BPNB dalam melakukan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penanggulangan bencana.

"Yang pasti revisi juga dilakukan untuk sinkronisasi dan harmonisasi atas peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penanggulangan bencana," ujarnya.

Deding mencontohkan, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil memberikan pemaknaan "mitigasi bencana" yang berbeda dengan pengertian "mitigasi" pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Hal ini, lanjutnya, berimplikasi pada perbedaan pengertian pada turunan perundang-undangan dan praktik penanggulangan bencana di BNPB.

Dia menambahkan, hal yang sama juga terjadi pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang memastikan adanya tingkatan status tkonflik di lingkup daerah, regional dan nasional tetapi tidak memberikan mandat pada BNPB tentang tingkatan status bencana tersebut.

Selain itu juga UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menggunakan mitigasi bencana sebagai pertimbangan tindakan, namun belum melakukan penyelarasan tata ruang mengelolaan kawasan rawan bencana sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Selanjutnya, dia menambahkan, ada UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang BMKG yang menghasilkan produk komponen teknis untuk mendukung sistem peringatan dini tetapi tidak memperimbangkan atau melandasi kehadirannya dengan UU Penanggulangan Bencana.

Begitu juga UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang belum diselaraskan dengan intensitas zona rawan bencana.

Ada pula UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang belum melihat air sebagai potensi bencana, kemudian UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang belum mengatur lebih lanjut tentang peranan TNI dan Polri dalam menanggulangan bencana.

sumber: (ANTARA News)