Salah satu komitmen pemerintah dalam penanggulangan bencana adalah mengalokasikan Dana Siap Pakai (DSP) yang dapat digunakan pada tahap tanggap darurat bencana hingga batas waktu tanggap darurat berakhir. DSP digunakan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat diantaranya untuk pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air dan sanitasi, pelayanan kesehatan dan sebagainya. penggunaan DSP untuk pelayanan kesehatan dapat digunakan untuk pengadaan obat - obatan, pengadaan peralatan hygiene, dan transportasi untuk distribusi obat.
Siapa pengguna DSP? Pengguna DSP ini adalah lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi penanggulangan bencana seperti BNPB, BPBD Provinsi, BPBD Kabupaten/ Kota dan perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi penanggulangan bencana (khusus bagi daerah yang belum memiliki BPBD). Pemerintah/ Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang terkena bencana dapat mengusulkan bantuan DSP kepada Kepala BNPB dengan menyampaikan laporan kejadian, jumlah korban, kerusakan, kerugian dan bantuan yang diberikan. Informasi selengkapnya terkait pedoman DSP di sini. Pedoman penggunaan DSP belum tersosialisasikan secara merata di beberapa daerah, beberapa BPBD belum memahami penggunaan DSP ini. Meskipun demikian BNPB terus berupaya untuk memaksimalkan penggunaan DSP ini pada saat bencana terjadi. Seperti berita yang dilansir dari Tribun News, BNPB menyalurkan DSP Rp. 2,2 Miliar untuk penanganan banjir Bengkulu, 1,15 miliar untuk banjir Sulawesi Selatan dan 1,15 miliar untuk banjir Sentani.