logo2

ugm-logo

Penyandang Disabilitas dalam Menghadapi Bencana

Bagaimana penyandang disabilitas menghadapi bencana? Penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok rentan saat bencana terjadi. Mereka tidak bisa sepenuhnya bertindak cepat dalam penyelamatan diri.  Indonesia sudah mempunyai peraturan untuk penyandang disabilitas, antara lain UU Nomor 8 Tahun 2016 dan Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang penanganan, perlindungan, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana. Namun pelaksanaan program persiapan bencana yang ramah penyandang disabilitas masih minim. Melihat Indonesia yang sangat rawan bencana, pemerintah harus berupaya membangun manajemen yang baik bagi penyandang disabilitas dalam menghadapi bencana. Upaya yang dapat dilakukan adalah ketersediaan infrastruktur yang ramah difabel dan edukasi bencana.

Artikel berikut menjelaskan bahwa perbaikan akses kebutuhan fungsional dan edukasi kebencanaan merupakan bentuk perencanaan dan respon yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan kesiapsiagaan bencana bagi penyandang disabilitas. Perencanaan yang terkoordinasi dan penyaluran sumber daya untuk memenuhi kebutuhan lokal memperkuat kapasitas kesiapsiagaan bencana dan mengurangi dampak bencana bagi penyandang disabilitas.

Selengkapnya Klik Disini

Artikel ini juga membahas bagaimana perhatian untuk anak - anak disabilitas di daerah terpencil dalam menghadapi bencana. Kesiapsiagaan bencana bagi keluarga dengan anak yang membutuhan perawatan kesehatan khusus masih rendah. Dukungan sosial, kemandirian dan ketahanan keluarga perlu dipertimbangkan dalam mendesign program kesiapsiagaan bencana, dengan mengkhususkan anak anak disabilitas dalam mengidentifikasi solusi untuk mengakomodasi kebutuhan mereka.

Selengkapnya Klik Disini