ACEH TENGGARA - Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar. Tindakan tersebut berisiko besar pada kebakaran dan lahan yang dialami Aceh Tenggara pada tahun 2025 ini.
"Siapapun yang sengaja membakar hutan akan dikenakan sanksi hukuman penjara 15 tahun dengan denda 15 miliar rupiah. Untuk pembakar lahan perkebunan dipidana tiga tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah," kata Salim Fakhry, Kamis, 12 Juni 2025. Pernyataan tersebut disampaikan Salim menyikapi maraknya bencana kebakaran di Aceh Tenggara pada tahun 2025. Dia bahkan mengeluarkan surat imbauan waspada dan antisipasi bahaya kebakaran yang ditujukan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal dan stakeholder, camat dan penghulu kute di wilayah Aceh Tenggara. Baca Juga Lima Tahun Terakhir, Kebakaran Hutan di Aceh Meningkat 275 Persen Bupati menjelaskan ketentuan pidana itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Di sisi lain, Salim juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang menyebabkan kebakaran. Masyarakat bahkan diminta untuk mencabut dan mematikan aliran listrik peralatan elektronik, seperti televisi, kipas angin, pendingin ruangan, pompa air dan charger hp saat meninggalkan kantor ataupun rumah. Warga juga diingatkan agar berhati-hati dalam penggunaan lilin, obat nyamuk bakar, lampu minyak, dan korek api. Selain itu, warga juga diminta memastikan agar api benar-benar padam saat membakar sampah di perkarangan rumah. Baca Juga Terbukti Korupsi, Suhendri dan Zulfikar Dihukum 9 Tahun Penjara "Jika terjadi kebakaran, baik di rumah maupun lahan jangan panik. Segera berkoordinasi dengan pemerintah kute, kecamatan dan petugas BPBD dengan (melalui) nomor 082138804880 untuk cepat ditindaklanjuti," kata dia.***
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.