Telah dikemukakan bahwa prinsip non interferensi lebih ditekankan daripada demokrasi dan hak asasi manusia di Perhimpunan Bangsa - Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Namun semacam konsensus tertentu telah muncul: anggota ASEAN dapat terlibat dalam urusan dalam negeri satu sama lain selama mereka melakukannya melalui organ dan instrumen ASEAN. Hal ini terlihat dalam kerja sama dalam penanggulangan bencana. Sejak Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan untuk Penanggulangan Bencana (AHA Centre) didirikan pada 2011, definisi “bencana” yang sesuai untuk pengelolaan kawasan telah diperluas. Analisis yang cermat atas kasus ini menunjukkan bahwa, masing - masing karena alasan strategisnya sendiri, organ dan lembaga ASEAN mulai berguna baik bagi negara anggota "pemberi" dan "penerima". Analisis artikel tentang interaksi strategis diantara negara - negara anggota ini menghasilkan wawasan yang berguna tentang bagaimana intervensi melalui kerangka multi lateral membentuk perilaku pembuat keputusan domestik dan dinamika dalam organisasi regional. Artikel ini dipublikasikan pada Journal of Current Southeast Asian Affairs.