PORTAL BANDUNG TIMUR - Bencana hidrometeorologi basah yang melanda sejumlah wilayah di Maluku Barat Daya Provinsi Maluku mengakibatkan banjir dan tanah longsor memaksa ratusan warga mengungsi ke tempat lebih aman. Bupati Maluku Barat Daya mMelalui Surat Keputusan bernomor 362 -209 Tahun 2022 disebutkan masa berlaku status tanggap darurat terhitung sejak 30 Juni sampai dengan 13 Juli 2022 atau 14 hari.
Hingga minggu 3 Juli 2022 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Maluku masih melakukan pemutakhiran data. Akibat banjir dan tanah longsor yang terjadi di dua desa terdampak paling parah di Desa Jesuru Kecamatan Pulau Romang dan Desa Wulur Kemacamatan Damer, tercatat 418 jiwa dari 88 kepala keluarga terpaksa mengungsi.
Sebagaimana dikutip dari laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bencana hidrometeorologi basah berlangsung sejak Kamis 29 Juni 2022 malam, pukul 20.36 waktu setempat atau WIT. Bencana alam tidak hanya memaksa 88 kepala keluarga dari dua desa mengungsi, tetapi juga teridentifikasi kerusakan ringan rumah sebanyak 64 unit dan jembatan 4 unit.
“Penanganan darurat telah dilakukan oleh personel BPBD yang dibantu aparat desa setempat. Bantuan logistik pun didistribusikan kepada warga terdampak. Tercatat sembako dikirimkan BPBD, antara lain beras, mie instan dan lauk pauk,” terang Abdul Muhari, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.
Disampaikan Abdul Muhari, banjir dan tanah longsor terjadi setelah hujan lebat mengguyur kawasan terdampak pada malam hari. Struktur tanah yang labil menurut BPBD Maluku, juga memicu terjadinya longsoran, sementara pantauan saat banjir terjadi, tinggi muka air berkisar 50 hingga 70 cm.
Sebelum peristiwa ini terjadi, BPBD Kabupaten Maluku Barat Daya telah meneruskan informasi peringatan dini cuaca kepada pihak desa maupun masyarakat. Hal tersebut membantu kesiapsiagaan masyarakat untuk menghindari dampak bencana yang terjadi.
Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th Noach, telah mengeluarkan keputusan penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah Longsor. Melalui Surat Keputusan bernomor 362 -209 Tahun 2022 disebutkan masa berlaku status tanggap darurat terhitung sejak 30 Juni sampai dengan 13 Juli 2022 atau 14 hari.
Berdasarkan kajian inaRISK, Kecamatan Pulau Romang termasuk wilayah dengan potensi bahaya banjir dan tanah longsor pada kategori tinggi, sedangkan wilayah Damer pada kategori bahaya banjir.