KBR, Jakarta- Proses transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan dan rehabilitasi menyeluruh pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra terus dikebut. Salah satunya yang menjadi perhatian, terkait pencairan uang kompensasi rumah rusak bagi korban bencana.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan uang kompensasi kerusakan rumah bagi masyarakat terdampak bencana Sumatra sudah masuk ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia memperkirakan uang kompensasi bakal diterima oleh masyarakat terdampak pada pekan depan atau pekan kedua Februari 2026.
"Saya minta kepada Kepala BNPB (Letjen Suharyanto) untuk minggu depan, tolong segera dieksekusi," kata Tito dikutip dalam rilis Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kamis (5/2/2026) dikutip dari ANTARA.
Tito yang juga menjabat Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra mengatakan pemerintah telah menetapkan besaran dana kompensasi kerusakan rumah yang berbeda sesuai tingkat kerusakan. Untuk kategori rumah rusak ringan, kompensasi yang akan diberikan adalah Rp15 juta per kepala keluarga. Adapun kompensasi untuk rusak sedang sebesar Rp30 juta, sementara rusak berat mencapai Rp60 juta.
Terkait rumah rusak berat, pemerintah menyiapkan dua konsep, yaitu diberikan fasilitas hunian sementara (huntara) sambil menunggu pembangunan hunian tetap dan diberikan biaya dana tunggu hunian (DTH).
Berdasarkan data yang dihimpun dari pemerintah daerah oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sebanyak 88.930 unit rumah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengalami kerusakan akibat bencana. Ribuan rumah tersebut tersebar di 46 kabupaten/kota.

