logo2

ugm-logo

Workshop

Sistem Standar Pelayanan Minimum Kesehatan Beradaptasi Protokol Pencegahan COVID-19 dan Perspektif Manajemen Bencana bagi Puskesmas


Oktober

6 Okt

spm dr hendro

Dok. PKMK FK-KMK UGM “Pemaparan materi (kiri) dan peserta workshop (kanan)

            Sesi hari ini adalah pemaparan materi Sistem Penanggulangan Bencana dan Krisis Kesehatan di Indonesia oleh dr. Hendro Wartatmo. Peserta hari pertama berasal dari Puskesmas Kayangan, Puskesmas Santong, dan Puskesmas Sumur. Narasumber mengawali materi dengan menjelaskan pengertian bencana, siklus bencana terjadi dan krisis kesehatan. Dalam kesehatan baik bencana maupun krisis kesehatan puskesmas menjadi garda terdepan, artinya yang di garis depan perlu disiapkan. BNPB memiliki visi misi umum untuk menangani bencana, sementara pusat krisis kesehatan kemenkes khusus menangani bencana bidang kesehatan. Korban manusia pada bencana merupakan bentuk dari krisis kesehatan. Sementara korban krisis kesehatan tidak selalu berkaitan dengan bencana misalnya kurang makan dan wabah difteria. Puskesmas berperan pada setiap fase bencana. Pada fase pra bencana puskesmas berperan memberikan penyuluhan kesehatan dan promosi kesehatan terkait penanganan bencana. Pada fase saat bencana puskesmas melakukan respon akut untuk penanganan korban. Pada fase paska bencana puskesmas berperan untuk follow up korban dan pemulihan sistem kesehatan. Pada sistem penanggulangan bencana dan krisis kesehatan peran puskesmas dalam penanganan korban adalah sama. Secara srtuktur organisasi Puskesmas ada dibawah kendali dinas kesehatan kabupaten.

Diskusi

Beberapa pertanyaan dan sharing pengalaman yang disampaikan oleh peserta :

  1. Puskesmas Santong menanyakan bagaimana sistem kerja manajemen kebencanaan di puskesmas dan struktur kerjanya. Narsumber menyampaikan bahwa ini akan disusun dan merupakan salah satu output dari workshop. Sistem manajemen bencana di puskesmas bisa disiapkan dengan menyusul puskesmas disaster plan. Didalam dokumen tersebut akan ada pembagian tugas, sistem pelaporan dan fasilitas.
  2. Manajemen bencana di puskesmas harus melibatkan dinas kesehatan kabupaten karena merekalah yang menjadi kster Plan ini harus dengan persetujuan dinas kesehatan. Di Kemenkes sudah ada pedoman penanggulangan bencana, namun masih sampai ke kabupaten. Belum ke puskesmas sementara puskesmas adalah ujung tombaknya.
  3. Puskesmas Sumur menyampaikan bahwa wilayah Puskesmas Sumur termasuk zona merah bencana. Masalah yang dihadapi dulu adalah kekurangan tenaga medis dan bantuan terlambat datang. Kemudian komunikasi juga terputus. Pada saat itu para relawan baru datang ke puskesmas sumur setelah hari ketiga pasca bencana. Dengan kondisi tersebut narasumber menjelaskan bahwa perlu membuat jaringan komunikasi, misalnya ketika ada bencana komunikasinya kemana, puskesmas menghubungi siapa. Periode pelaporanselama 24 jam. Di rumah sakit yang selalu ada adalah dokter UGD. Penting juga membentuk tim gerak cepat
  4. Puskesmas Santong menanyakan kembali kepada siapa mereka berkoordinasi, apakah ke BPBD atau Dinas Kesehatan. Koordinasi harus ke Dinas Kesehatan Kabupaten. Puskesmas dibawah kendali ke Dinas Kesehatan Kabupaten. Selain disusun tupoksi masing-masing orang, sistem kerjanya juga harus disiapkan. Dalam dokumen PDP harus disusun secara detail. Pada kondisi bencana tidak ada libur. Tim Gerak Cepat (TGC) bisa menjadi bagian tim kebencanaan, nanti mereka masuk ke bagian tim operasionalnya.

Reporter : Happy R Pangaribuan

Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM

 

 

November

11 - 12 Nov

Puskesmas Tompe Kab. Donggala

11 - 12 November 2020

puskesmas protokol covid3

Dok. PKMK FK-KMK UGM “Pemaparan Materi Perhitungan teknis SPM Kesehatan Bencana dan Krisis kesehatan (kiri) dan Perhitungan Analisis Risiko (kanan) di Puskesmas Tompe”

Pertemuan ini berlangsung selama dua hari yang berfokus untuk mempelajari dan berdiskusi terkait Sistem Pelayanan Minimum (SPM) Kesehatan dari perspektif bencana dan krisis kesehatan. Peserta yang mengikuti sekitar 12 orang yang terdiri dari staff KTU, dokter IGD, dan penanggung jawab program kesehatan masyarakat. Metode pengajaran yang diberikan secara on-site dan melalui virtual. Peserta akan mendapatkan 3 sesi materi selama dua hari yaitu (1) Kebijakan dan Indikator SPM Kesehatan Bencana dan Krisis Kesehatan oleh Gde Yulian Yogadhita M.Epid, Apt; (2) Perencanaan Penanggulangan Bencana dan Krisis Kesehatan oleh dr. Bella Donna, MPH; (3) Perhitungan teknis SPM oleh Madelina Ariani, MPH.

Rabu, 11 November 2020

Pada pertemuan pertama Happy R Pangaribuan, MPH menyampaikan hasil survei awal ceklis SPM kesehatan bencana dan krisis kesehatan di Puskesmas Tompe. Dari penjelasan Kepala Puskesmas, SPM Kesehatan pennaggulangan krisis kesehatan masih baru bagi mereka. Namun kalau SPM kesehatan secara umum, sudah menjadi perkerjaan sehari - hari puskesmas. Demikian halnya dengan program - program terkait penanggulangan bencana dan krisis kesehatan, puskesmas Tompe belum memiliki tim khusus bencana dan struktur organisasi saat bencana. Selama ini penanganan bencana yang dilakukan hanya pada fase tanggap darurat dan itu dilakukan berdasakan tugas dan fungsi masing - masing bidang. Pasca bencana gempa lalu, puskesmas dibantu oleh Yayasan YSTC untuk penanganan gizi darurat.

Selanjutnya pemaparan materi Perencanaan Penanggulangan Bencana dan Krisis Kesehatan oleh dr. Bella Donna. Pada sesi awal materi, dr. Bella menunjukkan kurva pandemic COVID-19. Dari kurva terlihat jelas pandemic COVID-19 belum berakhir dan kasus masih meningkat setiap harinya. Mengapa penting puskesmas menyusun dokumen disaster plan? Dokumen ini akan membantu puskesmas dalam penanganan bencana dan krisis kesehatan termasuk saat pandemi sekarang ini. Pada dokumen puskesmas disaster plan akan tercantum kebijakan, profil puskesmas (singkat), analisis risiko, struktur organisasi saat bencana, pembagian tugas, fasilitas dan SOP. Artinya sudah ada dokumen sebagai panduan puskesmas yang operasional saat melakukan penanganan bencana dan krisis kesehatan. Dalam sesi ini juga peserta melakukan penugasan analisis risiko dan sistem pengorganisasian. Dari hasil analisis risiko didapatkan 3 jenis bencana yang dihitung yaitu bencana banjir, gempa dan COVID-19.

Kamis, 12 November 2020

Hari kedua materi diawali oleh pemaparan mengenai regulasi terkait standar pelayanan minimum di Puskesmas oleh apt.Gde Yulian Yogadhita, M.Epid., ada tiga peraturan menteri yang dipresentasikan yaitu Permendagri Nomor 101 Tahun 2018, Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang SPM dan Permenkes Nomor 75 Tahun 2019 tentang Krisis Kesehatan. Fokus materi presentasi ada pada regulasi terakhir dimana regulasi ini diharapkan dapat memberikan panduan untuk puskesmas dalam            memenuhi indikator SPM meskipun dalam situasi bencana atau krisis kesehatan. Pada sesi ini juga disampaikan contoh bagaimana Puskesmas dapat berkontribusi dalam perhitungan teknis SPM krisis kesehatan dan KLB yang dibutuhkan provinsi, walau definisi operasional dari komponen - komponen perhitungan masih perlu didiskusikan dengan Dinas Kesehatan Propinsi lebih lanjut. Sesi selanjutnya adalah analisis risiko dan HVA yand disampaikan oleh Madelina Ariani, SKM., MPH., di sesi ini pemateri mengajak partisipasi aktif dari peserta workshop untuk menentukan risiko yang menjadi prioritas penanggulangan krisis kesehatan di wilayah kerja puskesmas Tompe dan memberikan penjelasan mengenai alur informasi dan pembuatan peta respon. Kemudian sesi dilanjutkan dengan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) sesuai dengan risiko yang sudah diidentifikasi sebelumnya.

Pada pembahasan RTL, peserta workshop dari puskesmas Tompei menyebutkan adanya kejelasan mengenai logistik, obat - obatan, tenda, kendaraan, selimut, air, peralatan pertolongan pertama, air kemasan botol, tenda pengungsian, tenda pelayanan medis, makanan/minuman untuk kesiapsiagaan maupun penanggulangan krisis kesehatan terkait dampak gempa, sementara untuk COVID-19 mereka menyebutkan diperlukan kejelasan mengenai APD, obat - obatan, vaksin, swab, rapid, hand sanitizer, pemeriksaan berkala, masker, vitamin, cairan antiseptik untuk dapat dibahas dalam dokumen kesiapsiagaan bencana puskesmas (puskesmas disaster plan), untuk bahan habis pakai diharapkan mekanisme dan SOP pengadaan via kemitraan dan pengajuan ke dinas Kesehatan menjadi potensi sumber daya yang perlu dipetakan dan didokumentasikan di rencana yang akan disusun.

Reporter : Happy R Pangaribuan dan Gde Yulian Yogadhita

Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM

 

Materi: Bencana dan Krisis Kesehatan-2020