Kerangka Acuan Kegiatan
Workshop
Sistem Standar Pelayanan Minimum Kesehatan Beradaptasi Protokol Pencegahan COVID-19 dan Perspektif Manajemen Bencana bagi Puskesmas
Diselenggarakan oleh:
Yayasan Sheep Indonesia bekerjasama dengan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK),
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada
PENGANTAR
Pandeglang, Lombok Utara dan Sulawesi Tengah secara geografis merupakan wilayah rawan bencana. Masih lekat di ingatan kita pada 2018 terjadi tsunami di Pandeglang, gempa bumi di Lombok, gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di wilayah Sulawesi Tengah. Berbagai jenis kejadian bencana tersebut menimbulkan krisis kesehatan seperti korban jiwa, luka - luka, pengungsi dan terganggunya masalah kesehatan, ketersediaan air bersih, sanitasi, kesehatan lingkungan, gizi, kesehatan jiwa, hingga lumpuhnya layanan dan sistem kesehatan. Melihat dampak kondisi di atas, dituntut kerja sama dari semua pihak untuk berperan dalam mengurangi, mengantisipasi dan menghadapi risiko yang dapat muncul setiap saat. Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdekat diharapkan dapat bertahan dalam kondisi gawat darurat dan dapat mendukung sistem kesehatan daerah, terutama untuk layanan kesehatan korban atau pun masyarakat terdampak diwilayah kerja puskesmas.
Dewasa ini bencana yang terjadi bukan hanya bencana alam, melainkan juga non alam seperti wabah COVID-19. Kesiapan pusat layanan kesehatan masyarakat dituntut berpacu dengan kebutuhan yang belum pernah ada sebelumnya. Kondisi ini diperparah dengan cukup tingginya angka kematian tenaga kesehatan karena terpapar virus COVID-19. Salah satu faktor yang dapat mencegah hal ini adalah kesiapsiagaan rencana penanggulangan bencana dan krisis kesehatan di setiap level fasilitas layanan kesehatan serta pemahaman yang tepat dari tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas mengenai Standard Pelayanan Minimum (SPM) bencana kesehatan. SPM melekat pada kinerja daerah dimana pemda wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi penduduk terdampak dan penduduk yang tinggal di wilayah yang berpotensi bencana. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya suatu penguatan sistem ketahanan dan standard pelayanan minimum pelayanan puskesmas dalam upaya mewujudkan puskesmas yang tanggap dan tangguh terhadap bencana dan krisis kesehatan.
Peran puskesmas dalam mempersiapkan sistem penanggulangan bencana dan krisis kesehatan sebelum terjadi bencana juga menjadi standar dalam mendukung standar pelayanan minimum bencana kesehatan berupa penentuan sasaran pelayanan kesehatan, yaitu menyusun peta rawan bencana beradasarkan evaluasi dan kajian yang dilaksanakan oleh pemda setempat, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar berdasarkan kajian rawan bencana termasuk perencanan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar terkait dampak bahaya pada kesehatan sesuai struktur kerentanan yang ada pada masyarakat terdampak. Kemudian penyiapan saran prasarana dan SDM yang merupakan bagian dari upaya kesiapsiagaan terhadap bencana daerah. Terakhir, pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi, pelayanan kesehatan bagi masyarakat saat situasi wabah/KLB dan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana itu sendiri.
Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan sangat dibutuhkan dalam meningkatkan layanan Kesehatan saat terjadi bencana seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, dan PMK Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Kedua aturan ini juga didukung dengan aturan PMK 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan, dimana disana diatur bahwa semua fasilitas Kesehatan harus menyiapkan rencana penanggulangan bencana. Hal ini yang membuat pentingnya daerah harus menyiapkan standar minimal dalam menghadapi situasi krisis. Karena sasaran dalam pelatihan ini adalah puskesmas yang memiliki wilayah kerja dan langsung berhubungan ke masyarakat sebagai penerima layanan, maka puskesmas harus bisa mencapai hal ini dan capaian puskesmas ini nanti bisa digunakan menjadi capaian kinerja kabupaten kota ataupun provinsi. Ini akan mendukung harapan daerah karena capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harapannya harus bisa 100% (seratus persen).
TUJUAN
Tujuan umum pelatihan ini agar Puskesmas mampu menyusun indikator standard pelayanan minimum untuk situasi bencana bidang kesehatan sesuai dengan program puskesmas.
Sedangkan tujuan khusus pelatihan ini agar:
- Peserta memahami mengenai konsep puskesmas disaster plan
- Peserta memahami mengenai sistem penanggulangan bencana dan krisis kesehatan
- Peserta memahami kebijakan standar pelayanan minimum daerah
- Peserta memahami mengenai indicator-indikator standar pelayanan minimum bencana bidang kesehatan di daerah
- Peserta mampu melakukan perhitungan capaian standar pelayanan minimum sesuai dengan program puskesmas
- Peserta mampu menyusun strategi dan perencanaan di era adaptasi kebiasaan baru untuk mencapai capaian standar pelayanan minimum sesuai dengan program puskesmas
LUARAN YANG DIHARAPKAN:
Di akhir pelatihan, puskesmas diharapkan :
- Puskesmas mendapat pengetahuan dan memiliki keterampilan menyusun rencana capaian standar pelayanan minimum bencana kesehatan
- Puskesmas mampu membuat perencanaan penanggulangan bencana dan krisis kesehatan di tangkat puskesmas
- Puskesmas mampu melakukan perhitungan dan merencanakan capaian indikator SPM urusan bencana kesehatan
TEMPAT DAN JADWAL KEGIATAN
Sasaran pelatihan yang akan dilakukan adalah 10 Puskesmas di 3 wilayah dampingan YSI:
Kabupaten/Kota | Nama Puskesmas | Jadwal kegiatan |
Pandeglang | Sumur | 15 - 16 Oktober 2020 |
Lombok Utara |
Kayangan Santong |
19 - 20 Oktober 2020 21 - 22 Oktober 2020 |
Sulawesi Tengah - Palu | Tawaeli dan Toaya | 11 - 12 November 2020 |
Tompe | 11 - 12 November 2020 | |
Biromaru | 13 - 14 November 2020 | |
Tambu | ||
Baluase | 16 - 17 November 2020 | |
Banawa |
PERSYARATAN PESERTA
- Peserta terdiri dari:
- Kepala puskesmas
- Bagian Perencanaan/ TU
- Pemegang program sesuai standar pelayanan minimum
- Peserta membawa profil Puskesmas
- Peserta membawa catatan program-program dan capaian cakupan program di puskesmas
- Peserta membawa catatan mengenai penanggulangan bencana dan krisis tahun sebelum dan tahun berjalan
AGENDA PELAKSANAAN, MATERI DAN NARASUMBER
Hari | Materi | Narasumber |
1 | Sistem Penanggulangan Bencana dan Krisis Kesehatan di Indonesia |
dr.Hendro Wartatmo, Sp.B /Vidio tutorial tanggal 6,7,8 Oktober 2020 |
Perencanaan Penanggulangan Bencana dan Krisis Kesehatan di Puskesmas / Puskesmas Disaster Plan | dr. Bella Donna, M.Kes. | |
Kebijakan SPM Urusan Bencana Bidang Kesehatan di Daerah | Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/Kota | |
Kebijakan dan indikator-indikator SPM bencana bidang kesehatan | Apt.Gde Yulian Yogadhita, M.Epid | |
2 | Petunjuk Teknis SPM | Madelina Ariani, SKM., MPH. |
Perhitungan capaian SPM sesuai dengan program puskesmas |
Madelina Ariani, SKM., MPH. Happy R.Pangaribuan, SKM., MPH. Apt.Gde Yulian Yogadhita, M.Epid dr. Bella Donna, M.Kes. |
|
Penugasan |
Madelina Ariani, SKM., MPH. Happy R.Pangaribuan, SKM., MPH. apt.Gde Yulian Yogadhita, M.Epid dr. Bella Donna, M.Kes. |
|
Penyusunan rencana tindak lanjut | Peserta |
RUNDOWN KEGIATAN
Waktu | Materi/Kegiatan | Narasumber/Fasilitator | |
Hari I | |||
13.00 – 13.10 | Pembukaan | Puskesmas, YSI dan PKMK | |
13.10 – 13.40 13.40 – 13.50 |
Perencanaan Penanggulangan Bencana dan Krisis Kesehatan di Puskesmas / Puskesmas Disaster Plan Diskusi |
dr. Bella Donna, M.Kes. | |
13.50 – 14.20 14.20 – 14.30 |
Kebijakan SPM Urusan Bencana Bidang Kesehatan di Daerah Diskusi |
Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/Kota | |
14.30 – 15.00 15.00 – 15.10 |
Kebijakan dan indikator-indikator SPM bencana bidang kesehatan Diskusi |
Apt.Gde Yulian Yogadhita, M.Epid | |
15.10 | Arahan kegiatan hari II | ||
Hari II | |||
13.00 – 13.30 13.30 – 13.40 |
Petunjuk Teknis SPM Diskusi |
Madelina Ariani, SKM., MPH. | |
13.40 – 14.20 |
Perhitungan capaian SPM sesuai dengan program puskesmas |
|
|
14.20 – 15.10 | Penugasan |
|
|
15.10 – 15.30 | Penyusunan rencana tindak lanjut | Peserta | |
15.30 | Penutupan | Puskesmas |