logo2

ugm-logo

Pelayanan Krisis Kesehatan dalam Standar Pelayanan Minimal

Sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan perhatian khusus dalam pelayanan krisis kesehatan akibat bencana. Daerah harus mengenali potensi bencana yang ada dan kelompok rentan akibat dampak bencana. Selama ini program pemerintah daerah banyak berfokus pada pembangunan infrastruktur dan biasanya khusus untuk pelayanan  kesehatan adalah menangani masalah kesehatan ibu dan anak.

Kejadian bencana beruntun selama lima tahun belakangan ini menuntut pemerintah daerah merencanakan program kesiapsiagaan bencana. Pelaksanaan program tersebut didorong dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selengkapnya KLIK DISINI. Kebijakan SPM kesehatan mencakup SPM kesehatan daerah provinsi dan SPM daerah kesehatan kabupaten/kota. Jenis pelayanan dasar pada SPM kesehatan daerah provinsi terdiri atas pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana provinsi dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. Artinya penguatan sistem penanganan bencana di daerah berpusat pada provinsi. Dinas kesehatan provinsi sebagai leading sector kesehatan menguatkan pelayanan dasar penanganan bencana dengan menyusun rencana kontijensi pada saat pra bencana, bencana dan pasca bencana. Rencana kontijensi tersebut tersinkronisasi dengan rencana kontijensi BPBD. Dimana selanjutnya dinas kesehatan provinsi mampu menfasilitasi dinas kesehatan kabupaten, rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan primer untuk menyusun rencana penanggulangan bencana sehingga terbangun satu sistem penanggulangan bencana yang sinkron antar fasilitas kesehatan.

Selengkapnya