logo2

ugm-logo

Sistem Klaster Kesehatan pada Fase Tanggap Darurat Bencana

https://www.aljazeera.com/mritems/Images/2018/10/19/b574fff99afd4a89a59efe36ae91a809_18.jpg

Pengantar website bencana kesehatan minggu lalu membahas tentang peta respon, minggu ini akan membahas tentang klaster kesehatan. Kedua hal tersebut saling berkaitan, pasalnya peta respon wajib ada dalam klaster kesehatan. Wilayah Indonesia yang rentan bencana dan meningkatnya kejadian bencana selama satu tahun terakhir ini, memerlukan kecepatan dan ketepatan dalam koordinasi penanganan bencana pada fase tanggap darurat. Salah satu strategi untuk kecepatan dan ketepatan koordinasi tersebut adalah dengan membentuk klaster kesehatan pada fase tanggap darurat bencana. Fasilitas pelayanan kesehatan pada umumnya belum mengetahui sistem klaster kesehatan ketika terjadi bencana. Klaster kesehatan seyogyanya dibentuk dan dikoordinir oleh dinas kesehatan. Pengalaman dari kejadian bencana di Palu, kepala Dinkes Provinsi Palu menyatakan bahwa pembentukan klaster kesehatan menolong mereka dalam membangun koordinasi dengan tim relawan yang datang. Mereka dibantu oleh Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes dan relawan manajemen bencana dari akademisi untuk menjalankan sistem klaster kesehatan tersebut. Sementara sebelum terjadi bencana mereka belum mengetahui tentang klaster kesehatan. Hal yang sama juga terjadi pada bencana tsunami di Selat Sunda provinsi Lampung.

Dalam sistem klaster kesehatan akan terbangun koordinasi, kolaborasi kapasitas dan integrasi sistem antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Aktivasi klaster kesehatan terbagi menjadi 6 sub klaster yaitu (1) sub klaster pelayanan kesehatan; (2) sub klaster pengendalian penyakit, penyehatan lingkungan dan penyiapan air bersih; (3) sub klaster kesehatan reproduksi; (4) sub klaster kesehatan jiwa; (5) sub klaster disaster victim identification /DVI ; dan (6) sub klaster gizi. Buku panduan terkait mekanisme klaster kesehatan ini masih sulit ditemukan di Indonesia. Sistem klaster kesehatan umumnya dikenalkan oleh pusat krisis kesehatan kemenkes, WHO, pokja bencana universitas dan NGO/LSM kebencanaan dalam pelatihan - pelatihan terkait penanggulangan bencana pada sektor kesehatan. Namun terdapat Undang Undang kebencanaan yang menjadi dasar yang kuat untuk pengaktifan sistem klaster. Misalnya dalam UU 36 Tahun 2009 pasal 82 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.

Inter-Agency Standing Committee (IASC) telah menyusun modul sistem koordinasi klaster dalam level internasional. Modul tersebut menjelaskan diantaranya tentang klaster dan sistem koordinasi, aktivasi klaster, fungsi dan peran klaster, pengaturan manajemen klaster, monitoring klaster dan sebagainya. Pada fase tanggap darurat ketika kapasitas koordinasi pemerintah terbatas dan mengalami kekacauan, maka pengaktifan klaster sangat diperlukan. Selanjutnya ketika sudah memasuki fase pemulihan atau recovery , klaster tidak diaktifkan dan sistem pelayanan dikembalikan seperti semula sebelum terjadi bencana.

Selengkapnya Klik Disini

Mapping climate change-caused health risk for integrated city resilience modeling

https://www.worldatlas.com/r/w525-h306-c525x306/upload/b2/b3/5f/shutterstock-402992659.jpg

Selamat bertemu kembali pembaca website bencana kesehatan. Pengantar website minggu ini akan membahas sedikit tentang peta respon. Peta respon level daerah umumnya bisa kita temukan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). BPBD menyusun peta respon daerah-daerah yang rawan bencana. Peta respon merupakan gambaran bahaya, kapasitas dan kerentanan yang dituangkan dalam sebuah media, sebagai acuan bagi pelayan kesehatan ketika tanggap darurat untuk menjalankan klaster kesehatan. Selama ini pada peta respon yang sudah digambarkan oleh BPBD umumnya belum meliputi kerentanan dan kapasitas yang dimiliki daerah. Peta respon masih sekedar menggambarkan tingkat bahaya atau potensi bencana di beberapa titik desa di kabupaten. Pembuatan peta respon dalam sektor kesehatan membutuhkan koordinasi antara dinas kesehatan dengan BPBD. Peta respon yang disusun oleh BPBD bisa menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan untuk menyusun peta respon yang lebih lengkap. Dalam peta respon respon tersebut akan dimasukkan kapasitas tenaga kesehatan yang dimiliki oleh puskesmas, rumah sakit, NGO/LSM dan dinas kesehatan. Selanjutnya memetakan kelompok-kelompok yang rentan terhadap bencana. Penyusunan peta respon yang akurat dapat mempermudah perencanaan dalam kondisi darurat tanggap bencana.

Artikel berikut membahas tentang kondisi perubahan iklim bersamaan dengan pertumbuhan populasi penduduk  yang menuntut perkembangan perencanaan bencana dan penyusunan kebijakan pengurangan risiko bencana dengan prioritas kegiatan mitigasi. Pengembangan model simulasi penanggulangan bencana dalam kegiatan mitigasi dilakukan untuk menilai daerah-daerah yang dapat bertahan bencana yang mungkin terjadi akibat perubahan iklim. Model ketahanan dirancang berupa peta untuk mengintegrasikan kapasitas yang ada di daerah dari segi fisik, ekonomi, kesehatan dan dampak sosial dari perubahan iklim. Artikel ini menyajikan metodologi untuk menyediakan informasi spasial dan temporal tentang dampak kesehatan perubahan iklim untuk digunakan dalam simulator ketahanan bencana. Data populasi dasar, beban penyakit dan kondisi fisik terintegrasi dalam pengembangan peta respon. Selanjutnya melalui peta tersebut akan memberikan pandangan yang lebih terintegrasi tentang kesehatan dalam pengurangan risiko bencana di daerah.

Selengkapnya Klik Disini

More Articles ...