logo2

ugm-logo

Pedoman untuk Mengelola Kapasitas Lonjakan Rumah Sakit

cover covid preventionDokumen ini memberikan pedoman bagi rumah sakit untuk dipertimbangkan ketika merencanakan untuk mengelola lonjakan pasien. Tujuannya, sebagaimana ditetapkan oleh Panel Pakar Negara, adalah agar rumah sakit memiliki rencana untuk memfasilitasi kemampuan kawasan jika melonjak hingga 120 persen dari kapasitas tempat tidur yang ada. Itu merupakan jumlah bed surge yang dapat dibentuk akan bervariasi untuk setiap rumah sakit. Misalnya, 500 tempat tidur rumah sakit mungkin hanya dapat menambahkan 100 surge bed (120%) untuk meningkatkan kapasitas lonjakan, sedangkan rumah sakit 25 tempat tidur yang lebih kecil mungkin dapat meningkatkan kapasitas lonjakan dengan menambahkan 25 lonjakan tempat tidur (200%).

Perencanaan kesiapsiagaan bencana saat ini untuk perawatan kesehatan berfokus pada keduanya strategi lonjakan-tempat, dimana operasi perawatan kesehatan yang ada memodifikasi operasi untuk mengizinkan perawatan yang akan diberikan kepada peningkatan jumlah pasien secara signifikan, atau pembentukan fasilitas perawatan alternatif (situs lain, selain dari rumah sakit, seperti pusat komunitas, sekolah dan bangunan besar lainnya yang dapat dikonversi untuk digunakan sebagai rumah sakit lonjakan). Itu masalah logistik, klinis, hukum, dan keuangan yang terlibat dengan penerapan alternatif fasilitas perawatan sangat banyak. Sebagian karena masalah ini, pada awal pengembangan Rumah Sakit Darurat Wisconsin Program Kesiapsiagaan (WHEPP), rumah sakit memutuskan untuk melonjak di tempat daripada mengandalkan strategi fasilitas perawatan alternatif.

Selengkapnya KLIK DISINI

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

https://img.beritasatu.com/cache/jakartaglobe/960x620-4/2020/03/1584102008.jpg

Indonesia telah menetapkan status wabah virus corona saat ini menjadi bencana non alam. Kasus positif virus corona telah mencapai angka 117 pada minggu 15 Maret 2020 di Indonesia. Penyebaran virus corona saat ini semakin meluas. Daerah yang terkena wabah corona antara lain Jakarta, Bandung, Tangerang, Solo, Bali, Manado, Yogyakarta hingga Pontianak. Presiden memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk menetapkan status kedaruratan di daerah masing - masing. Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat agar melakukan aktivitas di rumah dan melakukan sterilisasi di tempat-tempat umum. Selain Surat Edaran Menkes No HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang komunikasi penangan Covid-19 yang berisi lima protokol, pemerintah juga telah menerbitkan Keppres No. 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menguatkan koordinasi pemerintah dalam menagani Covid-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Gugus ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; mempercepat penangan Covid-19; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan meningkatkan kesiapan mencegah, mendeteksi, dan merespon Covid-19

Selengkapnya KLIK DISINI

More Articles ...