logo2

ugm-logo

Menjelajahi Jaringan Tata Kelola Risiko Bencana di Asia dan Pasifik

https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/d/d8/Asia-Pacific_map.png/800px-Asia-Pacific_map.png

Pengaturan pengurangan risiko bencana (PRB) dapat dilihat sebagai ekosistem yang telah diatur bersama oleh para pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat sipil dan kelompok berbasis agama, badan ilmiah, lembaga penelitian dan universitas, swasta dan daerah. komunitas. Makalah ini menyelidiki ekosistem PRB di kawasan Asia Pasifik dengan secara sistematis menganalisis jaringan proyek PRB di Asia - Pasifik pada 2000 hingga 2012 seperti yang tercantum dalam database proyek PRB (www.drrproject.net). Proyek - proyek tersebut umumnya bertujuan untuk membentuk wacana, kebijakan, dan praktik seputar berbagai prioritas pengurangan risiko bencana di berbagai tingkat. Penelitian ini mengeksplorasi struktur jaringan dengan menganalisis koneksi organisasi menggunakan teori jaringan dan/ atau teknik analisis jaringan sosial (SNA). Ini mengkaji bagaimana jaringan organisasi PRB berfungsi dan berperilaku dengan mengeksplorasi hubungan dan interaksi (i) antara donor, proyek yang mereka dukung, dan negara (pemerintah penerima) yang mereka bantu dan bantu, serta yang (ii) antara donor, pemimpin organisasi yang mengelola proyek, dan organisasi mitra pelaksana mereka. Penelitian ini berupaya memberikan kontribusi untuk lebih memahami tata kelola risiko bencana sebagai jaringan dan ekosistem. Artikel ini dipublikasikan pada 2019 di jurnal Science Direct

SELENGKAPNYA

Representasi Penyandang Disabilitas dalam Kerangka Peraturan Pengurangan Risiko Bencana di Indonesia

Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (Kerangka Sendai) memicu perubahan global ke arah yang membutuhkan partisipasi aktif dan bermakna dari para penyandang disabilitas dalam Pengurangan Risiko Bencana (PRB). Tujuan dari makalah ini adalah untuk menguji sejauh mana penyertaan disabilitas dan representasi penyandang disabilitas dalam undang-undang PRB nasional Indonesia untuk menentukan apakah kerangka peraturan Indonesia saat ini sejalan dengan komitmen terhadap disabilitas yang dianut dalam Kerangka Sendai. Lebih dari 180 undang-undang penanggulangan bencana diidentifikasi dari periode 1945-2018 dari situs Badan Penanggulangan Bencana Indonesia dan satu studi penelitian. Enam belas dokumen memenuhi kriteria inklusi berikut: (a) berfokus pada PRB tingkat nasional dan (b) secara langsung menyebutkan disabilitas. Analisis isi undang-undang ini menunjukkan bahwa disabilitas dimasukkan sebagai salah satu elemen kerentanan sosial. Penyandang disabilitas sering disebut sebagai "kelompok rentan" atau salah satu dari banyak "kelompok rentan" dalam undang-undang tingkat yang lebih tinggi. Pengakuan atas kontribusi aktif penyandang disabilitas untuk PRB hanya terlihat dalam undang-undang tingkat yang lebih rendah baru-baru ini. Untuk meningkatkan implementasi Kerangka Kerja Sendai di Indonesia memerlukan pembaruan hukum di tingkat yang lebih tinggi agar selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) dan akan dibantu oleh pengembangan pedoman teknis tentang implementasi PRB inklusif disabilitas. Artikel ini dipublikasikan pada Mei 2020 di jurnal Science Direct

SELENGKAPNYA

More Articles ...