logo2

ugm-logo

Tanggung Jawab Pemerintah pada Bencana Asap

Tanggung Jawab Pemerintah pada Bencana Asap

Jakarta - Penduduk kota Pekanbaru yang berjumlah sekitar 1 juta orang kondisinya terpapar asap imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah 1.136 warga kota diduga sudah terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru pun meminta seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) setempat untuk bersiaga melayani warga yang terserang penyakit akibat dampak asap tersebut. Warga juga diminta untuk menggunakan masker.

Asap kebakaran hutan dan lahan telah semakin pekat mengepung kota Pekanbaru, Riau dan sekitarnya. Dari data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Pekanbaru telah terdeteksi 138 titik panas sebagai indikasi awal karhutla. Daerah paling banyak titik panas adalah di Indragiri Hilir yaitu 64 titik panas, Pelalawan (33 titik panas), Indragiri Hulu (18 titik panas), Kabupaten Kampar (6 titik panas), Kabupaten Kuantan Singingi (3 titik panas), Bengkalis (2 titik), serta Kota Dumai dan Kepulauan Meranti ( masing-masing 1 titik panas).

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, luas karhutla di Riau sejak Januari hingga awal September 2019 sudah mencapai lebih dari 30 ribu hektar. Pekatnya kabut asap telah membuat pemerintah kota Pekanbaru dan beberapa wilayah lainnya menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap.

Menilik Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, definisi bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Kaitan asap dengan dampak terhadap kesehatan banyak luput dari perhatian kita . Padahal salah satu ancaman kesehatan lingkungan global terbesar saat ini adalah polusi udara, termasuk asap yang disebabkan bencana.

Dampak Asap

Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa paparan polusi udara termasuk asap menimbulkan dampak kesehatan yang buruk, yaitu menimbulkan penyakit pernapasan. Dampak kesehatan ini lebih besar pada usia bayi, anak-anak kecil, orang-orang dengan status kondisi pernapasan tertentu atau yang sedang sakit pernapasan, perempuan yang sedang hamil dan orang tua --mereka paling rentan serta berisiko memburuk kesehatan mereka secara signifikan. Bayi, anak-anak kecil, orang tua, serta orang-orang dengan status kesehatan paru-paru dan jantung bronkitis kronis, emfisema, asma, gagal jantung lebih sensitif terhadap efek buruk dari paparan asap.

Anak-anak yang bersekolah, petani, buruh bangunan, atau orang-orang yang bekerja di lapangan atau luar ruangan juga akan terpapar serta rentan karena menghirup asap lebih banyak. Paparan asap ini juga pastinya akan menyebabkan iritasi mata, mata merah, atau bahkan dengan gejala lebih berat.

Selanjutnya ditemukan hubungan jumlah dosis terkena paparan asap dan konsentrasi asap, yaitu nilai Indeks Standar Polutan (PSI) yang lebih tinggi dikaitkan dengan gejala pernapasan yang lebih sering muncul (Odihi, 2001). Misalnya terpapar polusi udara jangka panjang akan meningkatkan risiko penyakit cerebrovaskular, kondisi neurologis seperti sakit kepala dan migrain (Xiang, et al, 2013), serta penyakit-penyakit lainnya seperti peradangan yang sistemik, stres oksidatif, dan percepatan aterosklerosis .

Tentunya semua jenis asap dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, terutama bila terhirup. Namun, bahan yang paling tidak sehat dalam asap kebakaran hutan adalah partikel debu, zat kimia, campuran gas yang menimbulkan efek kesehatan jangka pendek dan jangka panjang (Cascio W, 2018).

Dampak jangka pendek terpapar asap kebakaran hutan dan lahan menimbulkan penyakit dan risiko sakit kepala, sesak napas, iritasi mata, kesulitan untuk bernapas dengan normal, hidung menjadi meler, tenggorokan gatal, iritasi pada tenggorokan dan paru-paru, batuk-batuk, dan inus mengalami iritasi. Pada kasus yang lebih darurat, maka dampak asap kebakaran hutan dan lahan dapat menghambat pasokan oksigen menuju jantung. Dalam situasi seperti ini dapat berakibat fatal bila tidak segera ditangani.

Sedangkan dampak jangka panjang asap kebakaran hutan dan lahan adalah menurunkan kualitas udara di wilayah sekitar bencana asap. Karenanya, penduduk yang mendiami wilayah terpapar asap lebih berisiko mengalami dampak jangka panjang karena menghirup asap kebakaran. Menurut sumber penelitian, dampak tersebut misalnya pada peningkatan tekanan darah, kesuburan, berpengaruh pada janin, peningkatan risiko penyakit pada saraf, diabetes, dan penyakit ginjal.

Tanggung Jawab Pemerintah

Kesehatan adalah suatu keadaan orang sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (Pasal 1 angka 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Kesehatan adalah dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan dan hidup sehat, seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional. Sehingga tanpa kesehatan, seseorang tidak akan dapat memenuhi hak lainnya.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 60 UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka jelas ada tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan melindungi hak-hak kesehatan yaitu dalam pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum, pemulihan kondisi dari dampak bencana, pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai, dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.

Pemerintah diharapkan tidak sekadar sementara dalam menyediakan masker atau menyediakan sarana kesehatan pada saat terjadinya bencana saja, tetapi memikirkan dampak kesehatan bagi masyarakat yang besar di kemudian hari, serta menyediakan mekanisme kompensasi atas dampak asap tersebut. Pada akhirnya, setiap orang, perempuan, generasi muda, anak-anak mempunyai hak atas keamanan lingkungan hidup yang sehat dan melekat hak atas kesehatan (rights to safety and healthy environment) dan hak asasi manusia mendasar lainnya yang terkait dan sangat bergantung pada lingkungan yang sehat.

300 Murid SD di Tangsel Diajari Cara Tanggulangi Bencana

Palapanews.com- Sedikitnya 300 murid Sekolah Dasar (SD) di Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan sosialisasi Safe Steps Kids dari Palang Merah Indonesia (PMI). Ada tiga sekolah yang dilibatkan pada kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah selama berlangsungnya kegiatan, siswa sangat antusias, ceria, semangat dan bersahabat. Mereka melakukan simulasi bencana, jadi belajar sambil bermain,” kata Dodi Alfitra, Divisi PMR dan Relawai PMI Pusat.

Para murid diajarkan tindakan pertama sampai terkahir yang harus mereka lakukan ketika ada bencana. “Harapannya mereka bisa mengedukasi teman-teman sebayanya mereka di sekolah,” tandasnya.

Sementara, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan bahwa setelah melakukan pelatihan keselamatan, tugas anak-anak nanti adalah menghafal kegiatan itu dan kemdian kasih tau kepada orangtua dan teman-teman yang tidak ikut latihan.

“Sehingga anak-anak sudah mempunyai tambahan ilmu yaitu cara-cara menyelamatkan diri jika terjadi bencana, baik kebakaran, banjir, gempa bumi dan angin topan,” jelasnya.

Diharapkan para siswa pandai pada pelajaran, tau cara penyelamatan dan siswa memiliki sikap santun.

“Tolong bantu saya untuk menciptakan sdm di Tangsel terutama anak-anak. Kita ingin mereka menjadi pemuda pemudi yang bisa memilih dan memilah mana yang baik dan yang tidak baik,” ungkapnya. (hms)

More Articles ...