logo2

ugm-logo

Pemerintah luncurkan skema dana bersama bencana dengan modal awal Rp 7,3 triliun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan pendanaan inovatif berupa dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Perpres 75/2021) pada 13 Agustus 2021 lalu, dengan dana kelolaan awal sebesar kurang lebih dari Rp 7,3 triliun.

Dari dana tersebut, PFB akan menambah kapasitas pendanaan bencana pemerintah dari semula hanya terdiri dari dua sumber utama yaitu APBN dan APBD. Dana kelolaan ini juga diharapkan akan terus berkembang dari tahun ke tahun, melalui kegiatan pengumpulan maupun pengembangan dana.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, PFB merupakan bagian dari Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI).

“Strategi DRFI ini memungkinkan Pemerintah untuk mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga, melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat,” kata Febrio dalam laporannya, Senin (23/8).

PFB juga merupakan instrumen pendanaan utama pada Strategi DRFI yang merupakan skema pengumpulan dana dari berbagai sumber, yakni dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, swasta, masyarakat dan mitra pembangunan, untuk diakumulasikan dan dikembangkan bagi pendanaan penanggulangan bencana, baik alam maupun non-alam.

Febrio mengatakan, adanya PFB juga sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan komitmen untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam secara efektif, guna selangkah lebih dekat menuju masyarakat tangguh menghadapi bencana (disaster preparedness).

Selain itu, PFB juga sangat penting dalam manajemen risiko bencana di Indonesia karena meningkatkan kapasitas pendanaan risiko bencana khususnya pendanaan mitigasi bencana dan transfer risiko.

Dengan begitu PFB bisa menjadi instrumen pendanaan utama pada Strategi DRFI yang merupakan skema pengumpulan dana dari berbagai sumber, yakni dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, swasta, masyarakat dan mitra pembangunan, untuk diakumulasikan dan dikembangkan bagi pendanaan penanggulangan bencana, baik alam maupun non-alam.

Masyarakat Diimbau Waspada Potensi Bencana di Sumut

SuaraSumut.id - Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) diimbau agar waspada dengan adanya potensi bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu akibat perubahan cuaca dan iklim.

Imbauan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisikan (BMKG).

“Kita harus hati-hati dan waspada, cuaca ekstrem akhir-akhir ini berpotensi mengakibatkan banjir, longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang dan lain-lain," kata pria yang akrab disapa Ijeck, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (24/08/2021).

Ia mengingatkan pada 24 hingga 26 Agustus 2021, Sumut termasuk wilayah yang akan mengalami kondisi cuaca yang cukup beragam.

“Hati-hati, BMKG sudah mengingatkan. Dari tanggal 24 sampai 26 Agustus cuaca di daerah kita akan bervariasi. Sebagian besar akan berpotensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat,” Lanjutnya

Ijeck memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut untuk siaga mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.

Ijeck juga meminta BPBD Sumut untuk meningkatkan koordinasi dengan BPBD Kabupaten dan Kota se-Sumut, agar setiap tindakan yang dibutuhkan dapat dipersiapkan secepatnya.

"Saya sudah perintahkan BPBD Provinsi agar bersiaga. Komunikasi dan koordinasi dengan Kabupaten dan Kota harus lebih intens, biar semuanya sudah siap sebelum dibutuhkan. Kita berdoa semoga Tuhan melindungi dan kita tetap dalam kondisi aman," tukasnya.

More Articles ...