logo2

ugm-logo

Kasus Aktif Covid-19 Menurun

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut jumlah kasus aktif Covid-19 di ibu kota mulai menunjukan penurunan. Bahkan, sejumlah Rumah Sakit (RS) rujukan pasien corona juga sudah mulai lengang.

Anies mengatakan hal ini terjadi karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3 Juli 2021 dan Pemberlakuan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 21 Juli 2021 hingga 3 Agustus 2021.

Ia menyebut situasi pandemi di Jakarta terus mengalami penurunan dan mulai keluar dari masa genting. Hal tersebut dapat dilihat dari turunnya kasus aktif, tingkat kematian, positivity rate, hingga keterisian fasilitas kesehatan (faskes) di DKI Jakarta.

"Angka kasus aktif Jakarta terus berkurang. Bila sebelumnya kita sempat mencapai angka lebih dari 113.000 kasus aktif pada tanggal 16 Juli 2021, maka per kemarin kasus aktif kita sudah turun di angka 64.000,” ujar Anies kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Karena penambahan harian kasus Covid-19 juga menurun, imbasnya tingkat positif atau positivity rate juga ikut menurun. Bahkan jumlah pemakaman protap Covid-19 juga sudah mulai berkurang tren hariannya.

“Positivity rate yang tadinya di kisaran 45 persen dan kini sudah di kisaran 25 persen. Juga, pemakaman protap Covid-19 yang sempat mencapai lebih dari 350 sehari, kini turun di bawah 200 per hari,” jelasnya.

Mantan Mendikbud ini juga mengaku telah melakukan pemantauan dan mengunjungi beberapa RSUD. Dalam kunjungan tersebut, Anies sekarang kapasitas tempat tidur isolasi di Instalasi Gawat Darurat hingga ICU mulai tersedia.

“Tadi pagi, saya juga baru berkunjung ke RSUD Budhi Asih dan RSKD Duren Sawit. Situasinya sudah jauh berbeda dibanding ketika saya berkunjung sebulan lalu ke Duren Sawit. Saat itu, RS begitu penuh, bahkan selasar depan IGD pun dipenuhi oleh pasien yang antre masuk ke dalam IGD, kamar rawat inap dan ICU," tuturnya.

"Kini, selasar IGD itu sudah kosong, pasien dapat langsung masuk ke IGD. Situasi ini serupa di begitu banyak RSUD di Jakarta,” tambahnya menjelaskan.

Kendati demikian, Anies menyatakan situasi pandemi di Jakarta sama sekali belum aman. Hal tersebut nampak dari jumlah kasus aktif yang masih tergolong tinggi karena menyentuh angka 64.000 kasus aktif dengan positivity rate pada persentase 25 persen.

Karena itu, ia meminta masyarakat tak mengendurkan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Kita harus hati-hati memaknainya (penurunan situasi pandemi). Kasus aktif 64.000 itu masih dua kali lebih tinggi daripada puncak gelombang pertama lalu. Positivity rate 25 persen itu masih jauh di atas rekomendasi ideal WHO yaitu di bawah 5 persen," pungkasnya.

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru pada Senin (26/7/2021), yakni SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tujuan SE itu adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

SE juga dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia.

SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mulai berlaku tanggal 26 Juli 2021 dan menggantikan SE Nomot 14 Tahun 2021.

Aturan pelaku perjalanan dalam negeri mulai 26 Juli 2021

SE ini mengatur protokol kesehatan perjalanan orang. Pelaku perjalanan wajib memakai masker dengan benar yang menutup hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis tau masker medis.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Pelaku perjalanan juga dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau langsung sepanjang perjalanan saat naik transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Pelaku perjalanan udara yang kurang dari dua jam dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan.

Aturan dilarang makan dan minum ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Jika ia tidak mengonsumsi obat, maka dapat membahayakan keselamatan dan kesehatannya.

Dokumen pelaku perjalanan mulai 26 Juli 2021

1. Pesawat PPKM level 3 dan 4 

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT­ PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 3 dan 4

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pesawat PPKM Level 1 dan 2

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 1 dan 2 

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

5. Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi

Syarat ini khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Pelaku perjalanan ini dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam nomor 5 dan 2. Namun, mereka wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

6. Pembatasan usia

Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

7. Pengecualian

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan pelayaran terbatas dibebaskan dari ketentuan tersebut sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

8. Dapat ditambah kriteria dan persyaratan khusus

Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrument hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

More Articles ...