logo2

ugm-logo

Pengungsi Cibokor meninggal dunia karena COVID-19

Cianjur (ANTARA) - Pengungsi bencana alam longsor di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, Cianjur, Jawa Barat, D (64) yang terpapar COVID-19 meninggal dunia setelah menjalani isolasi di RSUD Cianjur, karena penyakit penyerta.

"Pengungsi berjenis kelamin laki-laki itu, sempat bertahan di ruang isolasi pengungsian selama tiga hari. Namun, kondisi kesehatannya terus menurun di rujuk ke ruang isolasi di RSUD Cianjur," kata Camat Cibeber, Alki Akbar saat dihubungi Selasa.

Pengungsi yang meninggal tersebut, langsung dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19 di pemakaman umum di Desa Cibokor. Sebelumnya pengungsi tersebut menjalani tes cepat dan usap bersama dengan puluhan pengungsi lainnya.

Bahkan sebelum diketahui positif COVID-19 yang bersangkutan, sempat mengeluhkan sakit dan menjalani perawatan medis dari puskesmas setempat. Namun setelah diketahui positif, kondisi kesehatannya semakin menurun.

"Seiring jatuhnya korban jiwa, kami bersama gugus tugas kecamatan, terus melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap 76 warga yang masih menjalani isolasi di rumahnya masing-masing sejak kembali dari pengungsian," katanya.

Seperti diberitakan, Pemkab Cianjur, menerapkan pembatasan sosial skala lokal untuk warga satu kampung di Kecamatan Cibeber yang terpapar COVID-19, setelah dilakukan tes cepat dan usap atau RT PCR.

Seluruh kegiatan warga di batasi dan pengawasan dilakukan satgas, gugus tugas kecamatan dan tenaga medis dari puskesmas setempat. Pintu masuk dan keluar kampung di tutup menggunakan portal dari batang bambu, sehingga tidak ada aktifitas keluar masuk perkampungan.

"Semua kegiatan warga selama menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing dibatasi, tidak ada yang diizinkan keluar masuk perkampungan kecuali petugas dan tenaga medis," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Pihaknya berharap antisipasi yang dilakukan dapat memutus rantai penularan, sehingga wilayah yang sempat dilanda bencana alam longsor dan banjir itu, kembali normal dan bebas dari virus berbahaya.*

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Masa Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Diperpanjang Lantaran Belum Ada Titik Terang

AKURAT.CO, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menjelaskan penyebab adanya perpanjangan masa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana.

Dia mengatakan hal itu dikarenakan masih belum menemukan titik temu antara Panja Komisi VIII DPR RI dengan Panja Pemerintah terkait dengan kelembagaan BNPB.

"Kami, Komisi VIII, masih berprinsip agar nama BNPB dicantumkan secara eksplisit dalam UU. Sementara, Pemerintah masih bersikeras hanya menyebutkan badan saja," tegas Ace saat dihubungi AKURAT.CO, Selasa (22/6/2021).

Ace mengungkapkan, Komisi VIII menginginkan BNPB bukan saja menjadi lembaga yang responsif dan tanggap terhadap bencana, namun harus memiliki kebijakan yang mengedepankan aspek preventif dan pencegahan. Karena dia merasa, sebagai negara yang memiliki potensi bencana yang tinggi harus mengedepankan preventif dengan memberikan edukasi.

"Memetakan potensi kebencanaan yang dapat dikurangi potensi kerugiannya, dan tentu berorientasi pada Pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan Lingkungan alam," terangnya.

Namun meski demikian politisi Partai Golkar itu menilai, sikap pemerintah ini jelas kontradiksi dengan tujuan diadakannya revisi UU ini, yaitu memperkuat kelembagaan BNPB yang harus secara tegas dicantumkan dalam UU beserta dengan tugas dan pokok fungsinya.

"Penyebutan BNPB ini sebagai bentuk penguatan kelembagaan BNPB dan BPBD ditingkat daerah agar managemen pengelolaan bencana kita lebih kuat," tandasnya.

Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, perpanjangan pembahasan kedua RUU itu sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 17 Juni 2021.

"Perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi diminta Pimpinan Komisi I DPR RI," kata Puan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6/2021).

More Articles ...