logo2

ugm-logo

Program vaksin corona dimulai, pahami efek samping pasca vaksinasi

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah mulai menjalankan program vaksinasi virus corona hari ini, Rabu (13/1/2021). Suntik vaksin virus corona akan menimbulkan efek samping bagi tubuh. Namun, efek samping vaksin virus corona tersebut hanya bersifat ringan dan sedang.

Untuk pertama kali, vaksin virus corona akan disuntikkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Selanjutkan vaksin virus corona diberikan kepada tenaga medis yang menangani Covid-19.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah merilis izin penggunaan darurat vaksin virus corona alias izin emergeny Use Authorization atau EUA atas vaksin Sinovac, China dan Bio Farma.

Vaksin virus corona asal China Sinovac kini bernama CoronaVac. Pasca mengantongi izin darurat  EUA ini , vaksin virus corona Sinovac atau CoronaVac ini bisa beredar dan digunakan.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Senin (11/1) menjelaskan, berdasarkan data interim hasil uji klinis III di Bandung, "Hasil efficacy uji klinis di Bandung 65,30 persen," kata Kepala BPOM Penny, Senin (11/1).

Selengkapnya

Suntik vaksin Covid-19 dimulai, tolak vaksinasi dihukum 1 tahun & denda Rp 100 juta

ONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan mulai menjalankan program suntik vaksin Covid-19 hari ini, Rabu (13/1/2021). Semua orang yang mendapat notifikasi suntikan vaksin Covid-19 harus patuh. Orang yang menolak vaksin Covid-19 akan mendapat hukum penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan diawali dengan penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, vaksin Covid-19 akan disuntikkan secara bertahap kepada tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

Suntik vaksin Covid-19 kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat ditargetkan kelar hingga April 2021. Suntik vaksin Covid-19 gratis, tanpa biaya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,  setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib. Menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan kesehatan.

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam  UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

Ingat, suntik vaksin virus corona penting untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Namun, meski sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19, protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak harus tetap dilakukan.

More Articles ...