logo2

ugm-logo

Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia XIII Topik 5

Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia XIII

(Fornas JKKI 2023)

Integrasi Kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan dalam Kerangka UU Kesehatan 2023 dengan Rencana Kontijensi Kesehatan di Daerah

Kerjasama Divisi Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM dan Pokja Bencana Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada

Selasa, 26 September 2023  |   Pukul 13.00-15.00 WIB

KAK

Latar Belakang

Sebagai negara yang dikenal dengan sebutan “laboratorium bencana”, maka segenap unsur di Indonesia telah berupaya hidup berdampingan dengan ancaman bencana. Upaya kesiapsiagaan terus dilakukan dengan berbagai kebijakan dan peningkatan pengetahuan. Progres penanggulangan bencana dan krisis kesehatan di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak pasca bencana tsunami 2004 silam hingga saat ini. Meski demikian, manajemen Sumber Daya Manusia dalam penanggulangan bencana masih menjadi tantangan. Rasa gotong royong yang kuat di hati masyarakat Indonesia dapat menjadi malapetaka sumber daya yang berlimpah di daerah terdampak, jika tidak ada pihak yang mampu mengelola. Di sisi lain, jika jatuh pada kondisi kurang SDM juga akan menjadi kesulitan yang serius bagi berbagai pihak di daerah terdampak. Maka, dibutuhkan suatu sistem yang dapat mengatur pemberdayaan sumber daya manusia dalam kondisi krisis agar tepat guna dan tepat sasaran.

Hampir semua situasi bencana dapat dipastikan berdampak menimbulkan krisis kesehatan di masyarakat. Di sisi lain, kita juga harus memahami bahwa risiko bencana tidak hanya muncul dari alam. Tetapi juga non alam. Salah satunya, adalah pandemi COVID-19 yang melanda selama 3 tahun lalu. Belum lagi ancaman kejadian luar biasa dari agen biologi lainnya, termasuk kegagalan teknologi dan kimia, hingga ancaman konflik sosial. Ancaman-ancaman ini, khususnya seperti wabah, virus (seperti COVID-19), dan perubahan iklim, ternyata memunculkan keunikan tersendiri sehingga menjadi pembelajaran baru bagi semua masyarakat dan pemangku kebijakan. Lagi-lagi, dibutuhkan suatu sistem perencanaan penanggulangan bencana yang baik serta kesiapsiagaan untuk menghadapi kondisi krisis yang dapat muncul setiap saat dan tak terduga sumbernya.

Pada 2022, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencanangkan 6 pilar transformasi sistem kesehatan. Salah satunya, adalah transformasi dalam sistem ketahanan kesehatan yang memuat poin-poin perbaikan dalam sistem penanggulangan bencana, yakni di dalam poin 3.b. Turunan dari konsep tersebut adalah kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan dan Table Top Exercise (TTX) Kesiapsiagaan Krisis. Tenaga Cadangan Kesehatan menghadirkan suatu ekosistem pemberdayaan sumber daya manusia yang terkelola, terstruktur, terkonsep, serta terlatih. Sedangkan TTX membantu mewujudkan rencana kontingensi daerah untuk mencapai ketahanan kesehatan.

Kebijakan tersebut telah berjalan selama satu tahun. Sehingga, penting untuk menilai dan menilik Bagaimana penerimaan kebijakan, rencana atau bahkan strategi implementasi di level daerah dalam merespon kebijakan Transformasi Sistem Kesehatan khususnya Sistem Ketahanan Kesehatan. Integrasi antara kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan dan rencana kontingensi daerah menjadi penting dalam Menyusun strategi kesiapsiagaan bencana dan krisis kesehatan. Oleh karenanya, forum nasional XIII Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia menghadirkan topik ini sebagai sarana refleksi, sinkronisasi, dan timbal balik antar berbagai komponen terkait dari masyarakat hingga pemangku kebijakan.

Tujuan Kegiatan

Tujuan umum kegiatan ini adalah untuk mendiskusikan dan mencatat progress implementasi kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan sebagai salah satu produk transformasi sistem kesehatan baik di level pemerintah pusat dan daerah

Tujuan Khusus dari kegiatan ini adalah:

  1. Menjelaskan tentang progress implementasi kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan di tingkat pusat dan posisinya dalam struktur sistem penanggulangan bencana dan krisis kesehatan di subnasional
  2. Memberikan contoh salah satu rencana kontingensi daerah dan Bagaimana manajemen Tenaga Cadangan Kesehatan di tingkat sub-nasional dapat terintegrasi di dalamnya
  3. Mendiskusikan bagaimana pemanfaatan sumber daya Tenaga Cadangan Kesehatan di subnasional
  4. Mendiskusikan tantangan dan peluang dalam implementasi strategi manajemen Tenaga Cadangan Kesehatan di level sub-nasional yang terintegrasi dengan rencana kontijensi kesehatan daerah

Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Selasa, 26 September 2023
Pukul : 13:00 – 15:00 WIB

LINK PENDAFTARAN

  Rundown Kegiatan

Waktu* (WIB) Kegiatan**
13.00 – 13.05 Pembukaan
13.05 – 13.15 Pengantar disampaikan oleh Ketua Pokja Bencana FK-KMK UGM (10 menit)
Sutono, S.Kp., M.Kep., M.Sc (10 menit)
13.15 – 13.30 Materi 1: Progres implementasi kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan dalam Kerangka UU Kesehatan 2023 hingga saat ini
Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (15 menit)
13.30 – 14.00 Materi 2: Integrasi TCK pada rencana kontijensi kesehatan atau Dinkes Disaster Plan
  1. Frans Abidondifu, S.KM.,M.Epid – Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat (10 menit)
  2. Kudiyana, SKM, M.Sc – Dinas Kesehatan Provinsi DI Yogyakarta (10 menit)
  3. Lalu Madahan,SKM.,MPH – Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (10 menit)
14.00 – 14.15 Materi 3: Penguatan kapasitas jejaring AHS UGM untuk mendukung kebijakan TCK
Ketua Kelompok Kerja Bencana FK-KMK UGM – Sutono, S.Kp., M.Kep., M.Sc (15 menit)
14.15 – 14.35 Pembahasan:
  1. dr. Bella Donna, M.Kes (Konsultan Divisi Bencana PKMK FK-KMK UGM) (10 menit)
  2. Drs. Pangarso Suryotomo (Direktur Kesiapsiagaan BNPB) (10 menit)
14.35 – 14.55 Diskusi dan Tanya Jawab (20 menit)
Moderator: Madelina Ariani, MPH
14.55 – 15.00 Penutup

Narahubung

Kepesertaan : Widarti / 0856-4346-3035/ This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Konten : Alif Indira Rarasati / 0812-1553-2898 / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Keberadaan Urusan Bencana Kesehatan di Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023

 

Pengantar

transformasi

 

DOKUMENTASI PUBLIC HEARING PUSAT KRISIS KEMENKES

  • Public Hearing RPP UU Kesehatan : Pelayanan Kesehatan Pada Bencana

            YouTube  

  • Public Hearing RPP UU Kesehatan : Tenaga Cadangan Kesehatan

           YouTube

SUARAKAN ASPIRASI ANDA

 

 

button partisipasi sehat kemenkes 1 button pendaftaran cop bencana

Latar Belakang

Tinggal di wilayah Indonesia, semua unsur dari masyarakat, swasta, hingga pemerintah diharuskan siap dan tanggap menghadapi situasi bencana. Baik bencana alam maupun bencana non alam seperti wabah penyakit menular dapat mengancam sistem kesehatan, fasilitas kesehatan dan masyarakat kita kapan saja. Oleh karena itu, urusan kebencanaan telah diatur dalam peraturan tertinggi yakni undang-undang hingga peraturan turunannya, sampai ke peraturan di tingkat sub nasional.

Sektor kesehatan, tidak luput dalam upaya kesiapsiagaan dan tanggap bencana ini. Sektor kesehatan telah mengatur manajemen bencana dalam Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 hingga digantikan oleh Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023 baru-baru ini. Terdapat lebih dari 40 kata bencana disebutkan dalam keseluruhan bab dan pasal di UU Kesehatan No.17 tahun 2023. Istilah bencana kesehatan menjadi sebutan dalam undang-undang kesehatan terbaru ini.

Divisi Manajemen Bencana Kesehatan, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM bekerjasama dengan Pokja Bencana FK-KMK UGM sejak pasca bencana Tsunami Aceh tahun 2004 berfokus pada upaya pengkajian manajemen bencana kesehatan di Indonesia, termasuk melakukan berbagai kegiatan pelatihan dan advokasi manajemen bencana kesehatan. Tim ini juga turut terlibat dalam upaya penanganan baik ditanggap darurat maupun pada masa transisi hingga pemulihan bagi daerah terdampak di Indonesia. Tim ini juga turut mengikuti dan berpartisipasi pada proses perumusan Undang-Undang Kesehatan, khususnya pada hal-hal terkait bencana dan krisis kesehatan.

Berdasarkan hal tersebut, tim ini mengajak rekan sekalian baik dari pemerhati manajemen bencana kesehatan maupun pemerhati kebijakan dan pemerhati kegiatan kemanusiaan untuk berdiskusi. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi masukan untuk peraturan turunan dari undang-undang kesehatan bagi kepentingan masyarakat yang terdampak akibat bencana khususnya di sektor kesehatan kedepannya.

Tujuan

  1. Mendiskusikan perubahan-perubahan yang terjadi pada bidang bencana kesehatan yang terdapat di Undang-Undang Kesehatan
  2. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan terkait urusan bencana kesehatan

 

More Articles ...

Di dunia magis kasino online, Spin Gratis adalah salah satu bonus yang paling dicari, menawarkan pemain kesempatan untuk memutar gulungan permainan slot tanpa mempertaruhkan uang mereka sendiri. Pemain Austria memiliki berbagai pilihan fantastis untuk menikmati bonus ini, dan panduan komprehensif kami untuk https://smartbonus.at/freispiele/ Free Spins memberikan wawasan mendetail tentang penawaran Free Spins terbaik yang tersedia. Panduan ini dirancang untuk membantu pemain pemula dan berpengalaman menavigasi berbagai bonus Free Spins yang ditawarkan oleh kasino online top Austria. Panduan kami mempelajari mekanisme Free Spins, menjelaskan cara kerjanya dan cara memaksimalkan potensinya. Baik itu bagian dari paket sambutan atau penawaran yang berdiri sendiri, penting untuk memahami syarat dan ketentuan, seperti persyaratan taruhan dan batasan permainan. Perbandingan dan ulasan kami tentang berbagai penawaran spin gratis memastikan Anda memiliki informasi terbaru di ujung jari Anda. Kami juga memberikan tips ahli tentang cara mendapatkan hasil maksimal dari putaran gratis ini dan meningkatkan peluang Anda untuk mengubahnya menjadi kemenangan nyata. Dengan panduan kami, Anda akan diperlengkapi dengan baik untuk memanfaatkan penawaran spin gratis terbaik di Austria, menjadikan setiap sesi slot lebih menarik dan berpotensi memberi Anda hadiah.