logo2

ugm-logo

Penyekatan PPKM Darurat Dinilai Tak Efektif Bila Kantor Masih Buka

Jakarta - Pihak kepolisian melakukan penyekatan di sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya demi meminimalisir kerumunan selama PPKM darurat. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai penyekatan tak bakal efektif bila perkantoran masih buka.

"Iya (penyekatan tidak bakal efektif selama) tempat perkantoran, tempat bekerja kan biasanya (masih buka). Tapi saya belum mendata ya," jelas Agus ketika dihubungi detikcom, Minggu (4/7/2021). Agus menjawab pertanyaan wartawan apakah penyekatan tidak bakal efektif bila perkantoran dan sejumlah tempat usaha masih buka.

Agus menduga PPKM darurat yang diusulkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan adalah warga dilarang berkeliaran di jalan. Namun, pemerintah, lanjut Agus, juga perlu memenuhi kebutuhan pokok warga selama pembatasan seperti yang dilakukan oleh pemerintah Wuhan, Italia, hingga Spanyol."Situasi sudah sangat gawat sehingga harus dibatasi, nah orang juga kalau tidak perlu ya tidak usah keluar (rumah). Saya yang masih mempertanyakan, kan masih adanya pabrik masih buka, tapi saya belum ngecek sih, sehingga orang masih masuk kerja itu yang menjadi persoalan," imbuh Agus.

"Seharusnya tempat-tempat kegiatan yang diharuskan tutup, selain esensial, itu sudah tidak buka, artinya pekerjanya tidak banyak (kena) sekat. Kita mau sembuh atau tidak? supaya orang tidak berkerumun, betul itu (ada penyekatan)," lanjutnya.

Agus mengingatkan warga akan ancaman pidana KUHP bila melanggar PPKM darurat. Agus menyebut bila hari ini, masih banyak pengendara di jalanan, artinya masih banyak perkantoran yang buka dan tidak menerapkan work from home (WFH).

"Tapi kalau besok (hari ini) itu masih ramai artinya masih banyak tempat usaha yang tidak mengikuti perintahnya pemerintah, karena ini harus tutup semua kita lihat besok (hari ini) nanti banyak antre apa tidak. Kalau banyak antre ya masih banyak tempat-tempat bekerja yang yang tetap buka artinya ada pelanggaran," terangnya.

Diketahui, terdapat 63 titik yang diawasi Polda Metro Jaya selama PPKM darurat. Aparat gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP terlibat berjaga di pos-pos penyekatan.

Akibatnya terjadi antrean panjang di sejumlah pos penyekatan, salah satunya Kalimalang, Jakarta Timur. Pengendara yang kesal akibat lama mengantre, mereka pun bersahut-sahutan membunyikan klakson.

(isa/imk)

Siaga 24 Jam, Berikut Titik Penyekatan di Jawa Tengah Selama PPKM Darurat

SOLO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Pada periode itu Polda Jawa Tengah siap melakukan penyekatan di sejumlah wilayah selama 24 jam.

Masyarakat yang melintas diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19, baik tes swab Antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes usap PCR yang berlaku 2x24 jam.

"Masyarakat (pelintas) wajib lengkapi surat hasil tes negatif dari swab antigen atau PCR. Akan kami cek di perbatasan apabila tidak sesuai akan kami tolak," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafirudin Rudy Syafirudin kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021, pelaku perjalanan transportasi darat dari dan menuju Jawa serta Bali wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

1. Kota Semarang : Kawasan Simpang Lima

2. Kabupaten Semarang : Rest Area KM 429

3. Kota Salatiga : Exit Tol Tingkir

4. Demak : Jalan Demak-Kudus Desa Bolo, Demak Kota, KM 30

5. Kendal : Pos Polisi Pantes

6. Brebes : Pos Terminal Kecipir, Rest Area KM 252A, dan Rest Area KM 260

7. Tegal : Exit Tol Adiwerna

8. Tegal Kota : Terminal Tegal

9. Pekalongan : Pos Polisi Sipait Siwalan

10. Pekalongan Kota : Exit Tol Setono

11. Pemalang : Exit Tol Gandulan

12. Batang : Gedung PSC 119

13. Pati : Jalan Pati - Kudus KM 7 (Depan PT Dua Kelinci).

14. Jepara : Pos Gotri Jalan Raya Kudus-Jepara KM 2

15. Kudus : Lingkar Selatan KM 1

16. Rembang : Jalan Pemuda, Jalan Kartini, Jalan Pangeran Diponergoro, Jalan Sudirman

17. Blora : Perbatasan Blora - Grobogan di Biyandono.

18. Boyolali : Rest Area B Banyudono

19. Surakarta : Cek point Saroka

20. Karanganyar : Perbatasan Karanganyar Magetan : Cemara Kandang (Tawangmangu)

21. Klaten : Jalan Raya Solo-Jogja Pos Mitra Karang Delanggu dan Pos Prambanan

22. Sragen : Exit Tol Pugkruk

23. Sukoharjo : Pos Lantas Kartasura

24. Wonogiri : Jalan Jenderal Sudirman KM 1

25. Wonosobo : Pasar Kretek Wonosobo, Simpang Empat Kretek

26. Temanggung : Depan pos patwal

27. Magelang : Salam ( Perbatasan Magelang-DIY)

28. Magelang Kota : Pos Trio

29. Purworejo : Desa Bojong Rejo, Kecamatan Banyuurip

30. Kebumen : Pos Lalu Lintas Gombong

31. Banyumas : Pos Pasar Wage dan Simpang Ajibarang

32. Cilacap : Pos Sampang (Perbatasan Banyumas-Cilacap)

33. Purbalingga : Pos lantas Jompo

34. Banjarnegara : Pos Polisi Alafamidi, dan di Jalan S. Parman.

35. Grobogan : Jatipohon (Grobogan-Pati), Godong ( Grobogan-Demak), dan Klambu (Grobogan-Kudus). 

sumber: kompastv

More Articles ...