logo2

ugm-logo

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru pada Senin (26/7/2021), yakni SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tujuan SE itu adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

SE juga dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia.

SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mulai berlaku tanggal 26 Juli 2021 dan menggantikan SE Nomot 14 Tahun 2021.

Aturan pelaku perjalanan dalam negeri mulai 26 Juli 2021

SE ini mengatur protokol kesehatan perjalanan orang. Pelaku perjalanan wajib memakai masker dengan benar yang menutup hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis tau masker medis.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Pelaku perjalanan juga dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau langsung sepanjang perjalanan saat naik transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Pelaku perjalanan udara yang kurang dari dua jam dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan.

Aturan dilarang makan dan minum ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Jika ia tidak mengonsumsi obat, maka dapat membahayakan keselamatan dan kesehatannya.

Dokumen pelaku perjalanan mulai 26 Juli 2021

1. Pesawat PPKM level 3 dan 4 

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT­ PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 3 dan 4

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pesawat PPKM Level 1 dan 2

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 1 dan 2 

Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

5. Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi

Syarat ini khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Pelaku perjalanan ini dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam nomor 5 dan 2. Namun, mereka wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

6. Pembatasan usia

Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

7. Pengecualian

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan pelayaran terbatas dibebaskan dari ketentuan tersebut sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

8. Dapat ditambah kriteria dan persyaratan khusus

Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrument hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Tanda Bahaya, Kematian di Jakarta Meningkat Amat Tinggi

Jakarta - Angka kematian akibat COVID-19 di DKI Jakarta terus meningkat. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hal ini merupakan tanda bahaya.

Anies mulanya menyampaikan bahwa pada hari kemarin, Sabtu (3/7), jumlah pemakaman dengan protokol COVID-19 memecahkan rekor sebelumnya. Ada 392 orang yang dimakamkan dengan protokol COVID-19.

"Hari kemarin angka pelayanan pemakaman protokol COVID mencapai rekornya, 392 pemakaman dilakukan," ujar Anies, di Pos Penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Minggu (4/7/2021).

Menurut Anies, hal itu menunjukkan kasus kematian di DKI Jakarta meningkat tajam. Anies pun menekankan peningkatan yang terus menerus ini merupakan tanda bahaya.

"Tapi menambah liang kubur, menambah jumlah orang yang dimakamkan ini adalah sebuah tanda bahaya bagi semuanya. Bahwa jumlah kematian di Jakarta sudah meningkat amat tinggi," ucap Anies.

Eks Mendikbud itu memaparkan, pada awal bulan Juni, angka kematian masih di bawah 20 orang setiap harinya. Namun kini, dalam satu minggu terakhir, angka kematian sudah mencapai angka 300-an.

"(Kematian dalam) satu minggu terakhir di atas 250, 304, 301, 362, 392 orang. Ini adalah orang-orang yang dua minggu sebelumnya masih sehat," kata dia.

Karena itu, Anies meminta masyarakat untuk tetap di rumah. Dia mengatakan, angka kematian yang terus meningkat setiap harinya bukanlah hal yang patut dibanggakan.

"Kita tidak ingin menguburkan lebih banyak lagi saudara-saudara kita. Kita ingin yang di Rumah Sakit bisa pulang ke rumah, yang sekarang tidak terpapar jangan sampai terpapar," ucapnya.

"Caranya sederhana jauhi kerumunan jauhi berpergian, tinggal di rumah sampai kondisi aman terkendali itu saja," kata Anies.

sumber: detik.com

More Articles ...