logo2

ugm-logo

Pelayanan Krisis Kesehatan dalam Standar Pelayanan Minimal

Sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan perhatian khusus dalam pelayanan krisis kesehatan akibat bencana. Daerah harus mengenali potensi bencana yang ada dan kelompok rentan akibat dampak bencana. Selama ini program pemerintah daerah banyak berfokus pada pembangunan infrastruktur dan biasanya khusus untuk pelayanan  kesehatan adalah menangani masalah kesehatan ibu dan anak.

Kejadian bencana beruntun selama lima tahun belakangan ini menuntut pemerintah daerah merencanakan program kesiapsiagaan bencana. Pelaksanaan program tersebut didorong dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selengkapnya KLIK DISINI. Kebijakan SPM kesehatan mencakup SPM kesehatan daerah provinsi dan SPM daerah kesehatan kabupaten/kota. Jenis pelayanan dasar pada SPM kesehatan daerah provinsi terdiri atas pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana provinsi dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. Artinya penguatan sistem penanganan bencana di daerah berpusat pada provinsi. Dinas kesehatan provinsi sebagai leading sector kesehatan menguatkan pelayanan dasar penanganan bencana dengan menyusun rencana kontijensi pada saat pra bencana, bencana dan pasca bencana. Rencana kontijensi tersebut tersinkronisasi dengan rencana kontijensi BPBD. Dimana selanjutnya dinas kesehatan provinsi mampu menfasilitasi dinas kesehatan kabupaten, rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan primer untuk menyusun rencana penanggulangan bencana sehingga terbangun satu sistem penanggulangan bencana yang sinkron antar fasilitas kesehatan.

Selengkapnya

Penyandang Disabilitas dalam Menghadapi Bencana

Bagaimana penyandang disabilitas menghadapi bencana? Penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok rentan saat bencana terjadi. Mereka tidak bisa sepenuhnya bertindak cepat dalam penyelamatan diri.  Indonesia sudah mempunyai peraturan untuk penyandang disabilitas, antara lain UU Nomor 8 Tahun 2016 dan Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang penanganan, perlindungan, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana. Namun pelaksanaan program persiapan bencana yang ramah penyandang disabilitas masih minim. Melihat Indonesia yang sangat rawan bencana, pemerintah harus berupaya membangun manajemen yang baik bagi penyandang disabilitas dalam menghadapi bencana. Upaya yang dapat dilakukan adalah ketersediaan infrastruktur yang ramah difabel dan edukasi bencana.

Artikel berikut menjelaskan bahwa perbaikan akses kebutuhan fungsional dan edukasi kebencanaan merupakan bentuk perencanaan dan respon yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan kesiapsiagaan bencana bagi penyandang disabilitas. Perencanaan yang terkoordinasi dan penyaluran sumber daya untuk memenuhi kebutuhan lokal memperkuat kapasitas kesiapsiagaan bencana dan mengurangi dampak bencana bagi penyandang disabilitas.

Selengkapnya Klik Disini

Artikel ini juga membahas bagaimana perhatian untuk anak - anak disabilitas di daerah terpencil dalam menghadapi bencana. Kesiapsiagaan bencana bagi keluarga dengan anak yang membutuhan perawatan kesehatan khusus masih rendah. Dukungan sosial, kemandirian dan ketahanan keluarga perlu dipertimbangkan dalam mendesign program kesiapsiagaan bencana, dengan mengkhususkan anak anak disabilitas dalam mengidentifikasi solusi untuk mengakomodasi kebutuhan mereka.

Selengkapnya Klik Disini

More Articles ...