logo2

ugm-logo

Pencatatan Pelaporan

PROTAP PENCATATAN PELAPORAN
RSUD. SIDOARJO

Pengertian   :    Pencatatan/laporan terpadu saat bencana  merupakan tata cara penerapan
pengisian pencatatan/laporan sebagai bahan informasi yang bersifat segera dan update sesuai dengan perjalanan waktu
Tujuan         :    Sebagai acuan penerapan pencatatan/laporan terpadu saat bencana
Kebijakan    :    Pencatatan/laporan terpadu di proses melalui Tim Hospital Disaster Plan
Unit Terkait  :    Tim Disaster tingkat daerah sampai pusat
Prosedur     :
1.    Persiapkan formulir khusus rekam medis untuk pasien dalam keadaan bencana sekurang-kurangnya berisi:

a.    Identitas pasien
b.    Kondisi pasien saat tiba
c.    Identitas pengantar pasien
d.   Tanggal dan waktu/jam
e.   Hasil anamnesis mencakup keluhan dan riwayat penyakit
f.    Diagnose
g.   Pengobatan dan atau tindakan
h.   Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan UGD dan rencana tindak lanjut
i.    Nama dan tanda tangan dokter atau tenaga kesehatan tertentu yang memberi pelayanan kesehatan
j.    Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan di pindahkan ke sarana kesehatan lain
k.    Pelayanan yang telah diberikan kepada pasien
l.    Jenis bencana dan lokasi dimana pasien ditemukan
m.  Kategori kegawatan dan nomor pasien bencana masal
n.   Identitas yang menemukan pasien

2.    Pasien dating dilakukan pelayanan perawatan terlebih dahulu sesuai dengan standar yang berlaku
3.    Dilakukan pencatatan awal tentang identitas pasien
4.    Setelah pasien normal/dapat memberikan keterangan dilakukan verifikasi data sesuai dengan format formulir yang tersedia
5.    Dilakukan rekapitulasi berkala formulir khusus rekam medis tersebut untuk dilaporkan pada tim informasi untuk penanganan data lebih lanjut
6.    Penyimpanan formulir khusus ini disimpan pada sarana pelayanan kesehatan yang merawatnya.