logo2

ugm-logo

Transportasi

PROTAP TRANSPORTASI

 

Pengertian       :    Transportasi adalah sarana yang digunakan untuk mengangkut

                            penderita/korban dari lokasi bencana ke sarana kesehatan yang memadai

Tujuan             :    untuk memindahkan penderita/korban bencana dengan aman tanpa

                            memperberat keadaan penderita ke sarana kesehatan yang memadai.

Kebijakan        :    1.  Pengoperasian alat transportasi belum di anggap berakhir hingga seluruh

                                 personil dan perlengkapan yang terdiri dari sistem pengiriman perawatan

                                 emergensi pra rumah sakit siap untuk pengiriman selanjutnya

                            2.  Alat transportasi yang digunakan untuk memindahkan korban dari lokasi

                                 bencana ke RS atau dari RS yang satu ke RS yang lainnya.

                            3.  Pada setiap alat transportasi minimal terdiri dari 2 orang para medik dan 1

                                 pengemudi (bila memungkinkan ada 1 orang dokter)

Prosedur          :

  1. Persiapan ambulans Gawat darurat di rumah sakit maupun di lokasi pengungsian
  2. Menerima dan menanggapi panggilan emergensi dari lokasi bencana
  3. Mengoperasikan ambulans gawat darurat apabila ada korban yang membutuhkan pengangkutan
  4. Memindahkan korban/pasien dari tempat kejadian ke ambulans
  5. Transportasi pasien ke rumah sakit lapangan atau rumah sakit terdekat
  6. Pengiriman pasien ke rumah sakit menggunakan ambulan harus sesuai dengan peraturan penggunaan ambulans di jalan raya.
  7. Memindahkan pasien ke unit gawat darurat untuk dilakukan penanganan secara cepat