PROTAP TRANSPORTASI
Pengertian : Transportasi adalah sarana yang digunakan untuk mengangkut
penderita/korban dari lokasi bencana ke sarana kesehatan yang memadai
Tujuan : untuk memindahkan penderita/korban bencana dengan aman tanpa
memperberat keadaan penderita ke sarana kesehatan yang memadai.
Kebijakan : 1. Pengoperasian alat transportasi belum di anggap berakhir hingga seluruh
personil dan perlengkapan yang terdiri dari sistem pengiriman perawatan
emergensi pra rumah sakit siap untuk pengiriman selanjutnya
2. Alat transportasi yang digunakan untuk memindahkan korban dari lokasi
bencana ke RS atau dari RS yang satu ke RS yang lainnya.
3. Pada setiap alat transportasi minimal terdiri dari 2 orang para medik dan 1
pengemudi (bila memungkinkan ada 1 orang dokter)
Prosedur :
- Persiapan ambulans Gawat darurat di rumah sakit maupun di lokasi pengungsian
- Menerima dan menanggapi panggilan emergensi dari lokasi bencana
- Mengoperasikan ambulans gawat darurat apabila ada korban yang membutuhkan pengangkutan
- Memindahkan korban/pasien dari tempat kejadian ke ambulans
- Transportasi pasien ke rumah sakit lapangan atau rumah sakit terdekat
- Pengiriman pasien ke rumah sakit menggunakan ambulan harus sesuai dengan peraturan penggunaan ambulans di jalan raya.
- Memindahkan pasien ke unit gawat darurat untuk dilakukan penanganan secara cepat