RSUD PANEMBAHAN SENOPATI BANTUL
|
PEMULANGAN (DISCHARGE) PASIEN RAWAT INAP BENCANA
|
|
No. Dokumen
|
No. Revisi
-
|
Halaman
1/1
|
|
Prosedur Tetap
|
Tanggal terbit
|
Ditetapkan
Direktur
dr. I WAYAN SUDANA, M.Kes
NIP.
|
|
Pengertian
|
Proses pemulangan pasien rawat inap bencana dari ruang rawat inap
|
Tujuan
|
- a)Pasien korban bencana tidak terlantar setelah mendapatkan perawatan di RS
- b)Menjaga ketersediaan tempat tidur di ruang rawat inap
|
Kebijakan
|
|
Prosedur
|
- a)Dokter penanggung jawab menyatakan pasien boleh pulang
- b)Petugas ruang rawat inap menanyakan kepada pasien kemana akan pulang:
- c)Bila masih mempunyai tempat tinggal, hubungi petugas ambulans untuk mengantar
- d)Bila tidak mempunyai tempat tinggal, hubungi unit terkait untuk mendapatkan pelayanan shelter sementara
- e)Petugas sirkulasi/relawan mengantar ke ambulans/ shelter
|
Unit terkait
|
- a)Petugas ambulans
- b)Unit yan ga
|
|
|