logo2

ugm-logo

Revisi UU Penanggulangan Bencana Di-Carry Over

Revisi UU Penanggulangan Bencana Di-Carry Over

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bakal dilanjutkan dalam masa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 atau carry over ke periode selanjutnya.

Menteri Sosial, Agus Gumiwang, mengatakan draft revisi baru dilakukan beberapa hari lalu setelah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, revisi UU tidak mungkin disahkan dalam masa anggota DPR periode 2014-2019.

"Kami baru masukkan ke DPR baru empat hari yang lalu. Tidak mungkin kekejar, sedangkan waktu kerja DPR hanya seminggu lagi. Tapi ini tidak masalah untuk di carry over," ucap Agus, Selasa (24/9).

Ia menuturkan pihak dari pemerintah mengusulkan agar penamaan untuk badan yang menanggulangi bencana tak perlu dicantumkan secara tegas dalam UU.

Dalam aturan sekarang, pemerintah menuliskan dengan jelas bahwa lembaga yang bertanggung jawab menanggulangi bencana adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Jadi kami ingin penamaan BNPB itu tidak perlu, nanti sama Presiden diberikan fleksibilitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," katanya.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar tugas atau komando BNPB diperjelas. Sebab, Agus menyebut selama ini BNPB terkadang masih kesulitan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda).

"Kalau ada bencana misalnya pemda lumpuh, kalau begitu BNPB ingin berkoordinasi dengan pemda tidak bisa karena lumpuh. Maka harus diberikan wewenang atau payung hukum terkait komando dari PNBP itu," jelas Agus.

DPR telah menyetujui sejumlah rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) jelang masa anggota DPR 2014-2019 berakhir bulan ini.

Beberapa yang disetujui, seperti UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.